Hanya 18 Bakal Calon DPD Sulsel yang Bisa Mendaftar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD se-Indonesia yang memenuhi syarat. Khusus Sulsel, ada 18 orang," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Senin (1/5/2023).

Lebih lanjut, Idham menyampaikan, 700 bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 itu terdiri atas 139 orang perempuan dan 561 laki-laki. Ada 139 bakal calon perempuan atau sebesar 19,86 persen dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen.

"Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat," jelasnya.

Secara terpisah, Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri menegaskan bahwa sesuai salinan KPU RI bahwa hanya 18 orang calon DPD RI asal Sulsel yang ikut mendaftarkan diri. Itu sudah ditetapkan melalui keputusan KPU RI pekan lalu.

"Sesuai keputusan resmi KPU RI ditetapkan calon DPD RI se-Indonesia. Di Sulsel hanya 18 orang, sesuai syarat penetapan proses KPU RI. Itu resmi bisa daftar. Mereka ada bukti dan namanya," katanya.

Disampaikan, KPU RI telah menetapkan 18 calon DPD Provinsi Sulsel yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Calon Anggota DPD Sulsel harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.

"Untuk dapil Sulsel ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 12 kabupaten/kota," tuturnya.

Kendati ada calon seperti Iqbal Parewangi yang menggugat dan ada putusan dari Bawaslu. Asri menyampaikan bahwa KPU RI telah mengumumkan 18 calon DPR asal Sulsel sehingga tak ada lagi ruang bagi calon yang lain.

"Secara terbuka KPU RI sudah umumkan calon DPD RI 2024. Di Sulsel ada 18 bakal calon. Mereka laki-laki 16 orang dan perempuan 2 orang atau setara 11,11 persen," tuturnya.

Dia menambahkan, dari 18 calon DPD akan mendaftar sesuai jadwal dan tahapan bersama DPRD semua tingkatan. Mereka 18 calon akan memperebutkan 4 kursi dapil se-Sulsel.

"Jumlah kursi sama seperti tahun lalu. 18 calon ini akan memperebutkan 4 kursi di 24 daerah se-Sulsel," tuturnya.

Menariknya, dari 18 bakal calon tersebut adalah majunya kembali 3 petahana, seperti Andi Muh Ihsan, Lily Amelia Salurapa, dan Tamsil Linrung. Pada Pemilu 2019 lalu, Andi Muh Ihsan berhasil memperoleh suara terbanyak dengan 574.630 pemilih. Sedangkan Lily Amelia Salurapa memperoleh 481.423 suara dan Tamsil Linrung memperoleh 455.137 suara. (suryadi/B)

  • Bagikan