Vendor Proyek Renovasi Gedung Balmon Bantah Tudingan LSM Terkait Transparansi

  • Bagikan
Proyek Renovasi Gedung Kantor Lantai 1 dan 2 Balai Monitoring (Balmon Makassar).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - CV Tempindo Prima Indonesia yang merupakan pemenang tender proyek Renovasi Gedung Kantor Lantai 1 dan 2 Balai Monitoring (Balmon Makassar), merespon terkait tudingan dari salah satu LSM menamakan Lembaga Aliansi Toddopuli Indonesia Bersatu yang menyebutkan proyek terkesan tidak transaparan.

Tudingan ini berdasarkan sumber atas nama Asri Syamsuddin, yang datang ke lokasi proyek pada Jumat (19/5/2023) dengan kapasitas Humas Toddopuli Indonesia Bersatu.

Asri kemudian, mempertanyakan papan informasi proyek yang tidak dilihat saat tiba di lokasi kantor Balmon Makassar, di Jl Poros Malino, Kabupaten Gowa. Kedua dari sumber yang sama, juga menuding pekerja proyek tidak menggunakan APD salah satunya seperti helm pekerja.

Bukan hanya disitu, Humas LSM Toddopuli Bersatu ini kemudian mengatakan pemenang lelang jauh dari pagu anggaran sehingga perlu mendapat pengawasan khusus karena menurut asumsinya dapat mengurangi spesifikasi pekerjaan akibat anggaran minim.

Direktur CV Tempindo Prima Indonesia, Riri menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini rehabilitasi ini dilalui dengan mekanisme sesuai presedur dengan tahapan lelang verifikasi ketat dari PPTK.

Kedua, proyek ini sudah berjalan dengan mempekerjakan sumber daya manusia yang telah berpengalaman dalam bidangnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebelumnya ada juga LSM yang datang, dan setelah mendengar penjelasan bahwa semua mekanisme sudah dilalui dengan transparan dan akuntabel, Alhamdulillah mereka sudah puas. Namun selanjutnya ada lagi LSM katanya Toddopuli Bersatu yang datang, dan semua tudingannya tidak sesuai. Karena sejak awal pekerja kami dilengkapi helm, rompi, kaos tangan hingga sepatu sesuai aturan, hanya saja saat itu mungkin jelang istirahat dan persiapan shalat Jumat. Kedua, papan proyek itu ada di dekat direksi kit area pekerjaan, kalau itu dinilai tidak transparan, secara teknis kita akan pindahkan diluar, atau kalau perlu memasang di luar dan di dalam," jelas Riri, Senin (22/5/2023).

Terkait dengan perbedaan pagu anggaran dan HPS dari pemenang tender, menurut Riri penyedia bersedia mempertanggung jawabkan harga yang telah di masukkan dengan adanya bukti dukung yang telah di validasi oleh tim POKJA.

"Semua sudah kami lalui dengan prosedur. Alhamdulillah pekerja kami baik buruh, tukang, dan kepala tukang saat ini bekerja dengan baik. Kami berharap dukungan dari semua pihak termasuk LSM dalam memberikan tudingan secara objektif tanpa ada intervensi kepentingan tertentu," ungkap Riri.

Diketahui, sebelumnya sejumlah vendor atau perusahaan mengikuti lelang pada proyek ini sebagaimana diatur Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintahan atau biasa disebut perpres tenderisasi. (*)

  • Bagikan