MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menggerebek serta memberantas peredaran kosmetik ilegal di wilayah hukumnya Sulawesi Selatan.
Penegasan Djusman AR ini menyusul maraknya peredaran kosmetik kecantikan yang beredar luas di masyarakat yang diduga tanpa ada legalitas dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sudah bukan rahasia lagi, kata Djusman, kalau pebisnis kosmetik ilegal itu meraup keuntungan fantastis dengan cara mudah, tanpa ada tindakan dari aparat Kepolisian.
Kepolisian harus ingat tupoksinya sebagaimana instrumen Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
''Video viral arisan Rp2,5 miliar yang menampakkan sejumlah ibu-ibu di Makassar itu, beberapa di antaranya adalah owner kosmetik. Mereka memperlihatkan gaya hidup mewah tanpa memperhatikan kondisi masyarakat luas yang saat ini masih terdapat kurang mampu dan dalam kondisi butuh perhatian dan kepedulian. Dari mana mereka memperoleh kekayaan dengan cara singkat seperti itu. Aparat jangan tinggal diam. Saya menantang Polda Sulsel untuk mengusut bisnis bisnis mereka," tegas Djusman, Selasa (23/5/2023).
Djusman menegaskan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, sejumlah owner kosmetik di Sulawesi Selatan yang memperjualbelikan kosmetik serta krim kecantikan, diduga tidak memiliki legalitas BPOM, jelas mengarah pada tindak pidana, salah satunya dugaan manipulasi pajak.
Menurut Djusman, jika ditelaah, perputaran uang di bisnis kosmetik itu sangat fantastis. Bisa sampai miliaran rupiah per owner. Untuk mengidentifikasi dugaan manipulasi pajak mereka tak terlalu rumit. Cukup dikalkulasi berapa rerata omzet mereka dan berapa seharusnya pajak yang mereka setorkan ke negara. Djusman AR berharap, agar Kapolda Sulsel menindak tegas oknum oknum aparat yang diduga membekingi bisnis kosmetik ilegal tersebut.
Dugaan adanya oknum aparat yang membekingi para owner itu, bisa dilihat dari bebasnya para pebisnis kosmetik menjalankan usahanya. Bahkan, mereka bertransaksi melalui siaran langsung di media sosial.
''Siapa pun aparat yang membekingi bisnis ilegal itu, harus ditindak tegas, kalau terbukti ya diberi sanksi tegas hingga pemecatan atau pencopotan,'' imbuh dia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya ada 10 owner kosmetik besar yang kini beroperasi di Sulsel. Diduga mereka membeli bahan racikan dari luar Sulawesi. Selanjutnya, diracik sendiri. Bahkan, beberapa owner itu memiliki home industri di Makassar dan Kabupaten Gowa. Mereka memproduksi sendiri dan memberikan label merek yang kebanyakan menggunakan singkatan nama dari ownernya.
Transaksi per-hari dalam penjualan produk kosmetik dilakukan dengan melakukan COD bagi reseller. Namun bagi tingkatan di atasnya lagi seperti Distributor, GM sampai Manajer melakukan pemesanan barang dengan sistem transfer sesuai jumlah barang yang dipesan mulai dari ratusan dos sampai pada ribuan dos. (*)