Perempuan Minim Daftar Calon Anggota Bawaslu

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu kabupaten dan kota memperpanjang pendaftaran. Langkah itu ditempuh karena pendaftaran dari kalangan perempuan tidak memenuhi target kuota 30 persen.

Dari 24 Kabupaten kota pendaftar mencapai 894 orang terdiri dari 727 laki-laki, sementara perempuan hanya 167 orang atau sekitar 18,68 persen.

Zona 1 Sulsel yang meliputi Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Sinjai, Takalar dan Kepulauan Selayar, keterwakilan perempuan belum cukup 30 persen. Begitu juga Zona 2, Barru, Bone, Gowa, Maros, Pangkep dan Kota Makassar.

Di Zona 3, hanya Kota Parepare yang tidak melakukan perpanjangan karena keterwakilan perempuan sudah mencapai 31 persen.

Adapun Sidrap, Soppeng Enrekang, Wajo dan Pinrang masih dilakukan perpanjangan. Di Zona 4, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara dan Kota Palopo masih dilakukan perpanjangan.

Pendaftaran penerimaan calon anggota Bawaslu dibuka dari 29 Mei hingga 7 Juni. Ketua Timsel Sulsel 4, Azry Yusuf mengatakan perpanjang ini karena keterwakilan perempuan masih minimi atau rendah dan itu di bawah 30 persen.

"Pendaftar khususnya kaum perempuan belum cukup 30 persen," kata Azry, Senin (12/6/2023).

Mantan Komisioner Bawaslu Sulsel ini menyebutkan pihaknya melakukan perubahan tahapan agar kalangan perempuan mempersiapkan diri untuk mendaftar.

"Kami ada perubahan jadwal perpanjangan dari sebelumnya 13-15 Juni menjadi 13-21 Juni 2023," imbuh dia.

Azry mengatakan, bila sampai 21 Juni 2023 nanti pendaftar dari keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen, maka timsel tidak akan lagi melakukan perpanjangan.

Ketua Timsel Zona II, Muhammad Jufri mengatakan, dari enam wilayah kabupaten kota di zona tersebut, belum ada yang mencapai keterwakilan 30 persen perempuan.

Maka untuk memenuhi kuota 30 Perempuan maka pendaftaran akan diperpanjang. "Pendaftaran dibuka hanya untuk pendaftar perempuan," ujar dia.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap merekomendasikan sedikitnya 138 pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dicoret dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP).

Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Saiful mengatakan dalam pengawasan DPHP masih ditemukan sejumlah permasalah mulai dari pemilih yang sudah bersyarat tapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga orang sudah pindah domisili masih terdaftar.

"Hasil penyisiran patroli pengawasan 138 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili, ganda nama dan NIK,bukan warga setempat. Selain itu ada beberapa warga tidak terdaftar dalam cek DPT online," kata Andi Saiful.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap ini juga menyebutkan data disabilitas belum terklasifikasi dalam pencatatan, akses terbatas memperoleh layanan KTP elektronik seperti warga binaan dan rumah tahanan, warga disabilitas, dan komunitas adat.

"Bawaslu Sidrap telah melakukan saran perbaikan dalam rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

Selain di Sidrap, ada komunitas Tolotang yang masih menganut aliran kepercayaan leluhur suku Bugis, berpotensi tidak terdata dikarenakan administrasi kependudukan belum semuanya ber-KTP sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan mengenai pemilih yang sudah bersyarat memilih tapi belum melakukan melakukan perekaman KTP-El.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menjelaskan, dalam tahapan pemutakhiran data daftar pemilih, Bawaslu Sidrap telah melakukan saran perbaikan dalam rekapitulasi berjenjang.

Meski pleno DPSHP telah selesai, lanjutnya, Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dalam patroli pengawasan masih melakukan penyisiran warga yang bersyarat dan tidak bersyarat untuk menjadi pemilih.

Dia menambahkan, hal tersebut sebagai strategi pengawasan melakukan patroli juga bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait pemilih bersyarat non-KTP elektronik dan pemilih potensial untuk melakukan pengecekan ulang data dan perhimpunan komunitas disabilitas.

“Komprehensif, akurasi, dan kemutakhiran data menjadi prinsip dalam menyusun daftar pemilih. Maka hadirnya Bawaslu, Panwascam dan PKD memastikan proses berjalan sesuai prinsipnya. Karenanya tugas kita memverifikasi hasil yang telah diverifikasi oleh KPU, PPK dan PPS sesuai prosedur dan regulasi yang mengatur,“ ujar Mardiana. (fahrullah/B)

  • Bagikan