MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Kepala Satuan Kerja (Satker) se- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) berkomitmen wujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel berprinsip Good Governance dan Clean Government serta menjunjung tinggi integritas.
Komitmen ini dideklarasikan oleh Kepala Satker pada penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Kinerja Semester I Tahun 2023 di Hotel Claro Makassar, Selasa (27/6).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wiayah, Liberti Sitinjak mengapresiasi komitmen dari seluruh Satker ini. “Komitmen ini adalah hasil dari Rakor yang telah dilaksanakan sampai pada hari ini sehingga diharapkan dapat betul-betul menjadi pedoman dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) jajaran Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Pelayanan Hukum dan HAM,” Ungkap Liberti.
Kakanwil dalam kesempatan ini juga meminta Kepala Satker untuk memaksimalkan pengawasan ketat dan mampu memetakan risiko-risiko di satkernya masing-masing. “Lakukan mitigasi risiko sehingga kemungkinan adanya kerugian dan gangguan yang dapat merusak nama baik organisasi dapat dilakukan pencegahan,” Kata Liberti.
Para Kepala UPT juga diminta untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif terhadap organisasi, menjadi pemimpin yang berintegritas dan berkelakuan baik terhadap organisasi.
Di Dalam Pernyataan tersebut, Kepala Satker Pemasyarakatan berkomitmen menjadi contoh (role model) bagi jajarannya, menolak dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, mewujudkan Satker permasyarakatan bersih dari peredaran HP, Pungli dan Narkotika (Halinar), tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dengan alasan apapun dan komitmen ini sifatnya wajib dilaksanakan.
Kemudian, untuk Satker Keimigrasian juga berkomitmen untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian serta tidak terlibat dalam penggunaan/penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dan jika melanggar substansi dari komitmen ini, saya bersedia dijatuhi sanksi sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara untuk Satker Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yakni melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan penguatan dan pencerahan di BHP setiap minggu, tidak menerima gratifikasi dalam memberikan layanan, melaporkan kejadian seketika kepada kakanwil, membuat SOP dalam mengatasi permasalahan dan menjaga agar tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari.
Surat Pernyataan Komitmen ini ditandatangani secara serentak oleh Kepala Satker yang disaksikan oleh para Pimpinan Tinggi. Kegiatan turut dihadiri Plt. Kepala Bagian Program dan Humas Fajrin T. dan Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan Teknologi Infomrmasi Meydi Zulqadri. (*)