Danny Pomanto Tegaskan OPD dan Lurah Tidak Boleh Berpolitik Praktis

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Memasuki tahun politik, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar hingga tingkat lurah untuk tidak melakukan politik praktis.

"Saya berharap semua SKPD dan lurah tidak berpolitik,” tegas Danny Pomanto sapaan akrabnya, Selasa (4/7).

Maka dari itu, Ia meminta kepada seluruh OPD untuk tetap fokus pada tata kelola pemerintahan. Apalagi,  kata Danny saat ini situasi politik sedang memanas. Meski begitu, Danny percaya bahwa masyarakat  Kota Makassar cerdas dalam berdemokrasi.

”Jangan pilih orang yang menyampaikan keunggulan memfitnah orang lain,” kata Danny.

Diketahui, alam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Sementara dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

"PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dijatuhi sanksi hukuman disiplin," ujar Danny.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan ASN tidak boleh terlibat di semua tahapan pemilu.

Mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kabupaten atau kota. (Sas/B)

  • Bagikan