MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berbagai opini, pendapat dan ulasan mulai terkait persoalan hukum yang saat ini melanda PDAM Makassar. Objeknya pun tak lepas dari sosok tokoh atau Wali Kota Makassar selaku pemilik PDAM Makassar.
Salah satunya misalnya datang dari tulisan Komunikolog/Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Dr. Hasrullah, MA yang bertajuk Content Analysis: Danny Pomanto “Tersangka” terbit tanggal 1 Juli 2023.
Hasrullah mengulas narasi dan opini tentang kasus korupsi PDAM Makassar dalam kerangka konseptual yang integratif, sepatut dan tunduk pada kaidah ilmiah dan praktek yang didasari metodologi.
Dalam opini judul diatas ia mengutip pemberitaan dan berbagai sumber menyebutkan jika saksi mengungkapkan Wali kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menerima asuransi dwiguna berupa cek dengan nilai Rp600 juta.
Bahkan dikatakan, dalam analisis teks seperti diungkapkan Barelson salah satu ciri dari analisis isi adalah teks yang tampak (manifest). Belum lagi pernyataan Kartia Bado secara vulgar di depan persidangan Danny Pamanto menerima cek sebesar Rp600 juta. Dan, alat bukti itu sudah diserahkan, meaning adalah perlu jadikan rujukan bahwa memang Danny Pamanto menerima uang negara dalam bentuk cek.