Sejumlah Baliho, Banner dan sejenisnya Diturunkan Lurah Bersama Warga Apala, Ini Alasannya

  • Bagikan
Lurah Apala Sainal Abidin bersama warganya melakukan pembersihan atau penurunan baliho, banner dan sejenisnya yang ada dalam wilayah Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, Selasa (11/07/2023).

BONE, RAKYATSULSEL - Lurah Apala Sainal Abidin bersama warganya melakukan pembersihan atau penurunan baliho, banner dan sejenisnya yang ada dalam wilayah Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, Selasa (11/07/2023).

Sainal Abidin menjelaskan bahwa penurunan atau pembersihan baliho, banner dan sejenisnya di Kelurahan Apala karena para pemasang baliho, banner dan sejenisnya tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan diduga tidak memiliki dokumen seperti izin dan pajak dari OPD terkait izin dan pajak baliho, banner, dan sejenisnya.

"Iye diturunkan karena tidak Mappatabe (tidak ada pemberitahuan). Tentu dalam memasang baliho, banner dan sejenisnya harus beretika dengan memahami Sipakatau Sipakalabbi dan Sipakainge," tegas Sainal Abidin.

"Kemudian ada aturan terkait baliho, banner dan sejenisnya sebelum dipasang yakni harus ada dokumen seperti izin dan pajak. Jadi tidak seenaknya dipasang begitu saja," tegasnya lagi.

"Selain itu, banyak pula baliho, banner dan sejenisnya yang dipaku di pohon. Padahal dari dulu selalu dilarang memaku di pohon sebab dapat merusak kelestarian alam," ujar Sainal Abidin.

"Jadi bukan hanya baliho dan banner Bacaleg yang kami buka tetapi semua baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di wilayah Kelurahan Apala tanpa Mappatabe dan diduga tidak memiliki dokumen seperti izin dan pajak dari OPD terkait pajak dan izin baliho, banner dan sejenisnya," pungkas Sainal Abidin.

Ketua Panwaslu Kecamatan Barebbo, Zainal Mufti saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pengarahan dan penjelasan kepada siapapun yang akan memasang baliho dan banner Bacaleg serta parpol bahwa jangan memasang baliho dan banner jika tidak meminta izin ke pemerintah setempat serta jangan pernah memaku di pohon.

Sementara itu, salah seorang anggota Bawaslu Bone, M Alwi menjelaskan bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan lagian juga belum ada caleg karena tahapan saat ini baru pada tahapan pencalonan.

"Bakal calon itupun masih terdapat potensi bakal calon untuk tidak ikut dalam kontestasi pemilu kalau syarat administrasinya belum lengkap sampai batas akhir yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 9 Juli 2023 kemarin.

"Saat ini jika terdapat bahan sosialisasi seperti baliho, banner dan sejenisnya itu yang menurut pemerintah setempat bukan ppada peruntukannya atau hal lain yang membutuhkan perizinan dari pemerintah maka ruang penegakkannya adalah penegakan perda," jelas M Alwi.

"Jika terkait tempat privasi yang ditempati tanpa seizin pemilik lahan maka kewenangan sepenuhnya ada pada pemilik lahan/tempat untuk melakukan tindak lanjut," pungkasnya.

Pembersihan baliho, banner dan sejenisnya di wilayah Kelurahan Apala disaksikan oleh PKD Panwascam Barebbo, Syaiful Musti. (Enal)

  • Bagikan