Kanwil Sulsel Lakukan Monitoring Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia

  • Bagikan
Kemenkumham Sulsel melakukan Monitoring Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia di Polres Soppeng.

SOPPENG, RAKYATSULSEL - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan Lakukan Monitoring Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia di Kabupaten Soppeng beberapa waktu yang lalu.

Tim Kantor Wilayah yang terdiri dari Santi Puspita Sari, Andi Wildania, Syaiful Gazali dan Zulkifli Annas melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kabupaten Soppeng dan Lembaga Pembiayaan NSS (Nusantara Surya Sakti).

Dalam pelaksanaan Kegiatan Tim berkoordinasi langsung dengan Aipda Edi Masriadi selaku Kanit Tipiter Kepolisian Resor Kabupaten Soppeng terkait dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia yang saat ini dalam Proses Penyidikan .

Pada kesempatan ini, Tim menjelaskan bahwa Jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

“Jaminan Fidusia sudah diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya,” tutur Syaiful Gazali dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Sabtu (22/7).

Tim juga melakukan koordinasi di Kantor Pembiayaan Jaminan Fidusia Lembaga Pembiayaan NSS (Nusantara Surya Sakti) dalam rangka Advokasi terkait Jaminan Fidusia.

"Dari hasil monitoring, diinventarisir, ada 1 kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan sementara dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian setempat," Ungkap Syaiful.

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyebut bahwa Jaminan fidusia telah diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999, dalam pasal satu ayat dua.

Pasal tersebut mengatakan bahwa, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya," pungkas Liberti Sitinjak. (*)

  • Bagikan