Lebih lanjut Sekjen Kemenkumham mengatakan, memasuki masa purnabakti/pensiun merupakan suatu kehormatan dalam bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah mengabdikan sebagian hidupnya dengan baik untuk bangsa dan negara serta masyarakat.
“Pensiun bukan berarti masa pengabdian seorang ASN telah selesai, akan tetapi awal mula suatu pengabdian seorang abdi masyarakat dalam bentuk dan lingkungan yang berbeda,” tandas Andap.
Sekjen Kemenkumham juga mengajak seluruh pegawai ASN Kemenkumham yang akan memasuki masa purnabakti agar selalu semangat, dan terus meningkatkan produktifitas.
“Yakinlah bahwa dimana masyarakat masih sangat mengharapkan peran aktif saudara, dan masyarakat masih sangat menunggu pengabdian kita semua,” kata Andap.
Purnabakti, lanjut Andap, bukanlah akhir dari perjalanan kehidupan, melainkan masa dimana berhenti sejenak dari rutinitas pekerjaan kantor sehari hari untuk memasuki tahapan tujuan kehidupan yang lebih hakiki. Baik untuk warga maupun kehidupan sosial.
“Purnabakti dapat diartikan sebagai masa perubahan, dari ASN kembali menjadi masyarakat biasa. ASN yang memasuki masa pensiun dipersiapkan mental, emosi, spiritual dan kehidupan sosial,” ucap Andap, Selasa (01/08/2023) pagi.
Idealnya, persiapan memasuki masa pensiun hendaknya direncanakan semenjak empat tahun sebelum terhitung masa pensiun. Namun faktanya tidak sedikit pensiunan ASN yang tingkat kesejahteraannya menurun setelah memasuki masa pensiun.