Antisipasi Dampak El Nino, Jan S Maringka Minta Jaga Indonesia dengan Perkuat Lumbung Desa

  • Bagikan
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Jan S Maringka saat memberikan keterangan kepada awak media, di sela-sela kegiatan Dialog Jaga Pangan di Hotel Claro, Makassar, Senin (7/8/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Untuk mengantipasi dampak El-Nino terhadap ketahanan pangan, pertanian juga harus diperhatikan, tak hanya pada ketersediaan produksi tetapi juga pada penguatan penyimpanan dan aktifias pendukung lainnya.

Hal itu juga diutarakan, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Jan S Maringka saat memberikan keterangan kepada awak media, di sela-sela kegiatan Dialog Jaga Pangan di Hotel Claro, Makassar, Senin (7/8/2023).

Kata dia, salah satu penentu kuatnya pangan desa yaitu dengan membentuk lumbung-lumbung hasil pertanian pada suatu desa, yang tentu hal itu sangat berguna untuk mengantipasi dampak El-Nino.

Apalagi kata dia, perhatian terhadap ketahanan pangan juga diatur dalam penggunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik indonesia nomor 201 tahun 2022.

Ia menyampaikan, pada peraturan itu mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk penguatan pangan desa.

“Kita bekerja sama dengan kementrian desa, dengan kementerian dalam negeri agar dana-dana desa itu, di alokasikan pada kegiatan-kegiatan pertanian,” paparnya.

“Dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 201 tahun 2022, Bab VII pasal 35 poin C, itu menyampaikan, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa;,” terangnya.

Ia berpandangan, ketahan lumbung desa merupakan suatu wujud kesejahteraan bangsa yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara maksimal.

“Bayangkan, 70.000 desa mampu memenuhi kebutuhan lumbung-lumbungnya sendiri, itu sangat luar biasa,” ulasnya.

Bahkan ia menyampaikan sebuah jargon, ”Jaga lumbung desa, jaga indonesia,” serunya.

Tak hanya itu, Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk massif melakukan pengawasan terhadap pengalih fungsian lahan produktif pertanian menjadi lahan pembangunan.

“Lahan pertanian produktf untuk dibatasi menjadi lahan pembangunan, Undang-undag sudah mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian, ini juga kita mendorong agar pemerintah daerah memiliki aturan LP2P, agar lahan pertanian tetap diberikan prioritas utama, kegiatan pertanian jangan dilupakan,” tuturnya.

Ia mengutarakan, dampak negatif dari alih fungsi lahan pertanian ke pembangunan itu tentu sangat berpengaruh terhadap hasil pertanian yang bisa dipastikan akan berkurang, pun dengan kondisi pemukiman yang rawan banjir karena kurangnya lahan dengan resapan maksimal. (Abu/B)

  • Bagikan