Direktur Dumantara Riset Institute Tantang Bawaslu Ciptakan Sistem Pengawasan Digitalisasi

  • Bagikan
Direktur Dumantara Riset Institute, Hendra Sudrajat saat hadir di podcast Rakyat Sulsel, Rabu (9/8/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dengan perkembangan zaman digital, masyarakat bisa ikut andil dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Direktur Dumantara Riset Institute, Hendra Sudrajat melihat jika sampai saat ini masyarakat belum terlalu aktif dalam melakukan pengawasan karena masih kurangnya literasi pengawasan Pemilu.

"Masyarakat saat ini masih melihat aspek pengawasan itu kewenangan dari Bawaslu sendiri. Padahal Masyarakat harus ikut serta dalam melakukan pengawasan," kata Hendra Sudrajat saat hadir di podcast di kantor harian Rakyat Sulsel, Rabu (9/8/2023).

Selanjutnya kata dia masyarakat saat ini masih ada yang tidak berani melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu karena dia anggap dirinya terancam apalagi dunia politik identik dengan saling sikut.

"Jadi masyarakat harus diberikan pemahaman agar sadar dalam demokrasi, bukan hanya memberikan suara tapi harus turut serta dalam pengawasan," ujarnya.

Hendra Sudrajat menyebutkan jika saat ini Bawaslu sudah memiliki aplikasi laporan pengawasan namun belum diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh.

"Mungkin saja ini masih berlaku secara internal dan belum secara publik, sehingga kedepan harus ada integrasi," tuturnya.  

Hendra Sudrajat juga menyebutkan Pengawasan Pemilu itu harus dari hulu sampai hilir dan itu ada di Bawaslu, walau kata dia sebagian masyarakat masih tidak terlalu percaya terhadap Bawaslu.

"Lembaga pengawasan itu harus independen dan dia juga memiliki fungsi semi peradilan, setiap sengketa itu pasti ada kepentingan, disini Bawaslu harus ada pada posisi netral," jelasnya.

Bawaslu bisa dilihat netral setelah Pemilu atau Pilkada selesai. Karena disini akan terlihat siapa yang akan menjadi pemenang.

"Kalau pun dianggap tidak netral akan dilihat pada proses persidangan karena ada putusan yang mengikat," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan