Menurutnya, para pelaku menjalankan aksi pencuriannya itu di malam hari dengan sasaran sepeda motor adalah kendaraan yang sedang terparkir di tempat umum.
Polisi pun masih mendalami terkait para tersangka yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor itu.
“Modusnya rata-rata parkir sembarangan atau parkir di tempat umum, tersangka menggunakan kunci T. Kalau yang residivis masih kami dalami, apakah ada yang sudah pernah melakukan atay memang baru kali ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancamannya itu paling lama 5 tahun penjara,” ungkapnya. (jpnn)