Pendaftaran Calon Komisoner KPU di Tujuh Daerah Berakhir, Pendaftar Capai 883 Orang

  • Bagikan
Timsel KPU 7 Daerah saat menggelar Konferensi Pers terkait pendaftaran calon Komisioner KPU

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejak dibuka pendaftaran calon Komisioner KPU oleh timsel mulai tanggal 2 sampai 13 September 2023. Kini pendaftar membludak.

Saat ini di daftar timsel, sudah 883 orang mendaftar calon KPU di Tujuh daerah itu yakni Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, dan Wajo.

"Masuk hari terakhir, sejak dibuka pendaftaran tanggal 2-13 September sudah ada 883 pendaftar tersebar di 7 daerah," kata Ketua Timsel 7 daerah, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Dari 883 orang pendaftar di 7 daerah, secara estimasi kata dia. Pendaftar di KPU Makassar lebih banyak ketimbang daerah lain. Karena  di daftar Timsel jumlah peminat calon KPU Makassar mencapai 221 orang.

"Estimasi pendaftar di KPU Makassar terbanyak capai 221 orang,  Enrekang 103, Wajo 103, Sidrap 97, Parepare 106,  Pinrang 118, Luwu 135," ungkapnya.

Menurutnya, dari 883 pendaftar ini yang muncul di SIAKBA, tetapi belum semuanya mengupload berkas secara lengkap. "Akan ada lagi penyerahan untuk berkas fisik," tuturnya

Dengan demikian kata dia, pendaftar sudah melebihi ketemtuan 2x kebutuhan. Sehingga kemungkinan tidak diperpanjang. meskipun jumlah yang di atas itu belum semuanya mengupload berkas secara lengkap.

"Jadi, tidak diperpanjang lagi. Meskipun jumlah yang mengupload berkas secara lengkap di semua daerah telah melebihi 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan jika sudah 2 kali jumlah yang dibutuhkan, maka pendaftaran tidak diperpanjang," tegasnya.

Tak sampai disitu, dia menegaskan, dalam aturan calon komisioner yang berasal dari kalangan BUMN wajib menyetor surat pengunduran diri, jika ikut maju sebagai calon komisioner.

"Jadi saat pendaftaran dokumen yang dimasukkan adalah surat izin dari atasan saja dulu (surat izin bukan surat rekomendasi). Nanti jika  lolos menjadi komisioner, baru menyusulkan surat pemberhentian dari jabatan. Itu untuk pejabat di pemerintahan dan BUMN. mereka sama dengan yang ASN," tukasnya.

  • Bagikan