Diduga Tidak Profesional, Sat Reskrim Polres Jeneponto Dilaporkan ke Kapolri- Kompolnas

  • Bagikan
Surat pelapor ke Mabes Polri dan Kompolnas

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) oleh salah satu warga Jeneponto.

Warga asal Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, M Said Tahir yang tengah bekerja di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, melaporkan Sat Reskrim Polres Jeneponto ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Komisoner Kompolnas, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Badan Intelijen Polri, Kepala Badan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepala Devisi Propam Polri, melalui surat aduan terkait dengan persoalan penanganan kasus pencurian kayu jati di kebun milik M Said Tahir yang berlokasi di Dusun Gaddea, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Dalam surat laporannya tertanggal 25 Juli 2023 tersebut, M Said Tahir menuliskan bahwa Sat Reskrim Polres Jeneponto diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani kasus pencurian kayu jati miliknya yang diduga dilakukan oleh 3 orang, yang hingga kini pihak terlapor belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Sat Reskrim. Bahkan M Said Tahir merasa mendapatkan perlakukan diskriminasi dalam kasus yang dilaporkannya.

Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (14/9/2023) siang, menyebutkan bahwa pihaknya dalam menangani kasus dugaan pencurian milik M Said Tahir, telah sesuai dengan prosedur dan mempersilahkan pelapor untuk kembali menanyakan penanganan kasus yang dilaporkannya ke pihak Polres Jeneponto.

"Untuk kasus itu sudah ditangani oleh Polres dan sudah sesuai prosedur oleh penyidik dan sudah disampaikan ke pelapor. Alangkah baik dan bijaknya kalau pelapor bisa menanyakan kembali, kalau kurang jelas dan kurang mengerti, serta ada nomor aduan di Polres Jeneponto terbuka untuk umum, "kata Kapolres.

Peryataan AKBP Andi Erma Suryono nampaknya bertentang dengan isi surat aduan M Said Tahir ke Mabes, yang dimana pelapor merasa tidak perna mendapatkan informasi dari pihak penyidik mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya, khususnya dalam bentuk surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ). (Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan