Masif, Imigrasi Parepare Pimpin Operasi Gabungan Timpora Pinrang Awasi TKA

  • Bagikan

PINRANG, RAKYATSULSEL - Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Pinrang kembali melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Biota Laut Ganggang di Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Kamis, (14/9/2023).

Operasi gabungan TIMPORA Kabupaten Pinrang itu diawali dengan briefing untuk menyamakan persepsi di ruang kerja Kantor Camat Suppa Jalan Bau Massepe Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa.

Kegiatan operasi gabungan melibatkan Maryana, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamaluddin A. Fattah, Kasubid Penindakan Keimigrasian, Eko Juniarto, Kasubid Intelijen Keimigrasian, Muhammad Rusdi, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Lucky Karim, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Noer Putera Bahagia, Pelaksana pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Habar Ardiansyah Kasubsi Intelijen Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Drs. Sahrir Pawittoi, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pinrang, Muhammad Wildan, SH., Analisis penuturan kejaksaan Pinrang, Kapten Cba Ridwan, Pasi Intel Kodim 1404/Pinrang, diwakili oleh Sertu Herman Azis. Selanjutnya, Iptu Wahid Putra Barata, S.T.R.K., Kasat Intel Polres Pinrang, H. Muradi, S.Sos. Camat Suppa di wakili oleh Edy Suharto, S.E., M.Si., Kapten Inf Kaharuddin Ws. Danramil 1404-01/Suppa, AKP Zusandi Said, SE. Kapolsek Suppa, Kapten Inf Kaharuddin Ws. Danramil 1404-01/Suppa, Sertu Syamsudin Babinsa Desa Polewali, H. Muh. Tahang Kepala Desa Polewali, dan A. Heria Kabid Penempatan dan Perluasan kKerja Disnaker Kabupaten Pinrang;

"Setelah briefing dilaksanakan, Tim melancarkan operasi dengan bergerak menuju lokasi perusahaan," ujar Arief Eka Riyanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

"Dari hasil pemeriksaan kepada 29 TKA yang seluruhnya merupakan Warga Negara China, kesemuanya mengantongi KITAS yang masih berlaku dan TIMPORA tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian," ungkap Arief.

Pada kegiatan itu, Timpora Kabupaten Pinrang juga menekankan kewajiban pihak perusahaan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang merupakan tanggung jawab perusahaan, serta tetap memperkuat koordinasi dengan anggota Timpora untuk menghindari pemicu terjadinya kesalahpahaman/konflik internal perusahaan, maupun dengan warga lingkungan perusahaan. (*)

  • Bagikan