MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum guna mewujudkan budaya hukum di masyarakat, Tim Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan informasi tentang “Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum” melalui program “Masuk Pagi” yang tayang di Radio Venus Makassar 97,6 FM, Kamis (14/09).
Penyuluh Hukum Madya Kanwil yang bertindak sebagai narasumber, Puguh Wiyono menjelaskan bahwa desa/kelurahan sebagai organisasi terkecil dalam pemerintahan telah menunjukkan potret kehidupan bernegara termasuk ‘kesadaran akan hukum’ di Masyarakat.
“Desa/keluarahan sebagai organisasi pemerintahan memiliki makna strategis karena berhubungan langsung dengan rakyat. Desa/kelurahan dapat menjadi tempat untuk hidup bersama dengan memberlakukan aturan hukum atau ditetapkan sebagai lembaga administrasi pemerintahan. Hal ini penting guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat/patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Ini sejalan dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak,” kata Puguh.
Hingga saat ini, lanjut Puguh, Desa Sadar Hukum di Sulsel tercatat telah ada di 48 desa. Terbanyak yaitu di Kabupaten Bantaeng sebanyak 14 desa.
Narasumber lain, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Serli Randabunga menyampaikan prosedur dan tata cara penetapan desa/kelurahan sadar hukum.
Serli menjelaskan bahwa tahapan pertama agar suatu desa dapat ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum ialah dengan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Kelurahan, untuk kemudian diusulkan kepada Camat agar dapat dijadikan dasar penetapan Desa Sadar Hukum oleh Bupati/Walikota setempat.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) No. PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022.
Lanjut Serli, Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari unsur Kanwil Kemenkumham serta Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota akan melakukan inventarisasi Desa/Kelurahan Binaan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kemudian, masing-masing desa/kelurahan binaan yang diusulkan akan mengisi kuesioner desa/kelurahan sadar hukum dengan dilengkapi data dukung dari masing-masing kegiatan. Pengisian kuisioner ini terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi.
Keempat dimensi ini memiliki penilaian masing-masing yaitu: Dimensi Akses Informasi Hukum nilai 40 (minimal 22); Dimensi Akses Implementasi Hukum nilai 20 (minimal 13); Dimensi Akses Keadilan nilai 20 (minimal 5); dan Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi nilai 20 (minimal 5). Untuk dapat diusulkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus memenuni nilai minimal 45 dari total 100.
"Jika desa/kelurahan telah memenuhi syarat penilaian tersebut, maka akan berpeluang mendapatkan penghargaan ‘Anhubawa Sasana Desa/Kelurahan. Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan dapat diajukan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kakanwil Kemenkumham dengan persetujuan Gubernur kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham RI) untuk memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan,” jelas Serli.
Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak, mengapresiasi atas upaya Tim Penyuluh Hukum Kanwil dalam menginformasikan ‘Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum’ kepada masyarakat. Liberti mengungkapkan bahwa program desa dan keluarahan sadar hukum merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya," ungkap Liberti. (*)