Miris! Penjual Nasi Goreng Cabuli Kakak Beradik, Anak Teman Sendiri

  • Bagikan
ilustrasi

Febby menegaskan lebih mirisnya lagi pelaku merupakan kawan dekat ayah korban.

"Pelaku merupakan teman ayah korban," kata dia.

Ipda Febby menjelaskan setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun termasuk orang tua.

"Namun, korban tidak tahan lagi sampai akhirnya menceritakan semua insiden yang terjadi kepada sang ibu," ujarnya.

Mendengar keterangan dari anak gadisnya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pelaku telah kami amankan satu hari setelah laporan masuk tepatnya pada 30 Agustus 2023," tuturnya.

Ipda Febby menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana lima sampai 15 tahun penjara," ungkap dia. (jpnn)

  • Bagikan