DPO Pelaku Utama Pemalakan di Pelabuhan Makassar Berhasil Ditangkap 

  • Bagikan
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang preman pelaku pemalakan satu keluarga penumpang kapal di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, kembali ditangkap Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku atas nama Fajar itu ditangkap usai ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman mengatakan, F alias Fajar ditangkap ditempat persembunyiannya di sekitar Jalan Abdul Kadir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Jadi F yang sempat jadi DPO sudah kita amankan. Tiga pelaku (pemalakan) sudah diamankan semuanya," ujar Firman saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Minggu (24/9/2023).

Kata Firman, Fajar sehari-harinya memang bekerja sebagai juru parkir di sekitar wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Saat diinterogasi, Fajar disebut mengaku telah melakukan pemalakan terhadap korban yang baru saja tiba dari Kalimantan. Aksi premanisme tersebut dilakukan bersama dua orang rekannya yakni Ateng dan Ansar.

"Dia mengakui telah memaksa korban untuk member sejumlah uang bersama AN (Ansar) dan AT (Ateng) yang sebelumnya sudah diamankan," tutur Firman. 

Dijelaskan Firman, saat beraksi, Fajar berperan meminta uang kepada korban dan mengaku sebagai Aheng. Sementara Ateng dan Ansar berperan menjaga mobil korban agar tidak bergerak meninggalkan lokasi.

Sementara uang hasil pemalakan tersebut langsung dibagi tiga oleh para pelaku. Fajar mendapatkan jatah Rp40 ribu, sedangkan Ateng dan Ansar mendapatkan Rp30 ribu.

"FA ini meminta sebesar Rp200 ribu, namun korban hanya memberikan sebesar Rp100 ribu," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, terhadap Ateng dan Ansar dilakukan setelah pihaknya mengetahui kejadian tersebut dari berita yang viral di media sosial (medos). 

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik Polres Pelabuhan langsung bergerak mencari korban untuk dimintai keterangan perihal kejadiannya. Termasuk bergerak mengamankan pelaku usai korban membuat laporan polisi.

  • Bagikan