Masa Jabatan Terpangkas, Danny Pomanto Sebut Ikut Aturan Pemerintah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Sebelas kepala daerah di Sulawesi Selatan terpaksa harus mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2024 mendatang. Mereka yang terpangkas masa jabatannya merupakan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 yang lalu. Dimana, mereka seharusnya masih menjabat hingga 2026 mendatang.

Pemangkasan tersebut didasari oleh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024 mendatang. Kesebelas kepala daerah tersebut, salah satunya pasangan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar fatmawati Rusdi.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan akan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemangkasan masa jabatan kepala daerah yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang lalu.

Danny, sapaan akrabnya mengaku tidak mempersoalkan jika masa jabatannya harus terpangkas dan berakhir di tahun depan. "Jadi kita serahkan, jadi saya mau dipangkas besok atau kapan, saya ikut negara," ujar Danny Pomanyo saat ditemui di kediamannya Jalan Amirullah, Kota Makassar, Senin (2/10).

Danny menyebut saat ini terdapat 220 kepala daerah di Indonesia yang menyoroti dua Undang-Undang (UU) atas pemangkasan masa jabatan kepala daerah ini yaitu UU Pemerintah Daerah yang menetapkan masa jabatan pimpinan daerah selama lima tahun, dan UU Pemilu yang berlaku hingga tahun 2024.

Meskipun terdapat pertentangan antara kedua UU tersebut, Danny Pomanto secara pribadi mengaku pertentangan tersebut tidak menjadi urusannya. Baginya, yang terpenting adalah bagaimana dirinya dapat mengabdi ke negara.

Maka dari itu, selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Makassar, Danny Pomanto berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik ke masyarakat.

"Saya harus sekuat tenaga untuk bagaimana masyarakat dapat lebih baik lagi hidupnya dan bagaimana masyarakat terlindungi," ungkap Danny.

Lebih lanjut, mengenai kompensasi yang diberikan bagi kepala daerah yang terpangkas masa jabatannya berupa kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Danny enggan menanggapi terlalu jauh, ebab tidak terlalu memahami terkait kompensasi tersebut.

"Saya tidak mengerti itu. Tunggu-tunggu saja karena ada Perppu-nya itu," tutup Danny.

Diketahui, kesebelas kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 yakni Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil BUpati Gowa Abdul Rauf Mallagani, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.

Lalu, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, Bupati Barru Suardi Saleh dan Wakil Bupati Barru Aska Mappe, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide.

Selanjutnya, Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Syaaiful Arif, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Bulukumba Edy Manaf, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg.

Terakhir, Bupati Luwu Utara Andi Indah Putri Indriani dan Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansyur, Bupati Luwu Timur Budiman Hakim dan Wakil Bupati Luwu Timur Andi Leluasa. (Shasa/B)

  • Bagikan