Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Tanggapi Produk Hukum Daerah Milik Barru, Lutim dan Selayar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perancang Perundang-undangan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan masukan atas produk hukum daerah yang telah diharmonisasi pada Kamis (05/10) wilayah Kab Barru dan Jumat (06/10) wilayah Kab Luwu Timur dan Kab Selayar.

Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, mengatakan pelaksanaan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tentu tujuan harmonisasi ini adalah menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang kita buat sehingga tidak terjadi pertentangan antara satu dengan yang lainnya. Disamping itu, tujuan harmonisasi juga untuk melihat apakah substansi dapat dilaksanakan nantinya jika peraturan tersebut diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.” kata Baharuddin.

Usai penyampaian sambutan, lanjut ke tahap harmonisasi produk hukum daerah. Salah satu perancang kanwil zonasi Kab Barru, Syarief As’ad memberikan tanggapan atas produk hukum daerah berjudul “Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat”.

Syarif mengatakan Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan pendampingan dalam penyusunan produk hukum daerah ini sejak bulan Juli hingga Oktober ini.

“Oleh karenanya, produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Syarief.

Kemudian perancang zonasi Kab Luwu Timur, Haeril Akbar memberikan tanggapan atas produk hukum daerah berjudul “Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)”. Haeril mengatakan produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah mengikuti peraturan diatasnya.

“Produk hukum daerah ini berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR) No 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.” kata Haeril.

Selanjutnya, ketiga perancang zonasi Kab Selayar dalam hal ini Mayasari, A. Adriyana, dan Hj. Nuryuli, memberikan tanggapan dan masukan atas ketiga produk hukum daerah.

Pada judul “Rencana Strategis BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat”, perancang Mayasari menyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atas pertimbangan produk hukum daerah ini merupakan atribusi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang BLUD, dimana rencana strategis (renstra) merupakan syarat yang harus dilengkapi untuk pembentukan BLUD.

“Walaupun demikian, produk hukum daerah ini perlu diperbaiki pada teknik penulisan yang masih harus disesuaikan dengan Lampiran II pada UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Mayasari.

Berikutnya, Perancang A. Adriyana dalam menggapi produk hukum daerah berjudul “Standar Pelayanan Minimal BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarkat”, mengatakan produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan teknis penulisan yang harus diperbaiki sesuai dengan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara perancang Hj. Nuryuli dalam menggapi produk hukum daeah berjudul “Pola Tata Kelola BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat” mengatakan produk hukum daerah juga dapat dianjutkan ke tahap berikutnya dengan sejumlah catatan.

“Catatannya yaitu UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tidak perlu dicantumkan sebab tidak relevan dengan produk hukum daerah ini. Sebaiknya tambahkan Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” jelas Nuryuli.

Harmonisasi ini turut dihadiri oleh Jajaran Pemrakarsa dari daerah Kab Barru, Kab Luwu Timur, dan Kab Selayar, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)

  • Bagikan