MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau baliho bakal calon legislatif, Senin (16/10/2023)
Diketahui, baliho bacaleg saat ini sudah menjamur hampir di seluruh ruas jalan di Kota Makassar, bahkan ada diantara mereka memasang APK di pohon, ditambah lagi masa kampanye baru berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengemukakan, dari hasil rapat tersebut, partai politik diberikan waktu selama lima hari untuk menurunkan baliho bacaleg mereka.
"Jadi partai politik diberikan waktu selama lima hari untuk menurunkan sendiri (baliho mereka)," ungkapnya saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Senin (16/10/2023).
Dia menegaskan, jika partai politik atau bakal calon legislatif tidak taat aturan, maka mereka dianggap melanggar dan akan ditertibkan oleh pihak Pemkot dalam hal ini Satpol PP Makassar.
Dede menjelaskan, Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai arahan peraturan wali kota (Perwali) Makassar nomor 28 dan 71 tahun 2003.
"Kalau Perwali nomor 71 itu semua di pohon-pohon tidak boleh dipasangi baliho. Hanya saja tidak ada yang menyebutkan jalan-jalan (seluruh wilayah di Makassar). Kalau Perwali nomor 28 ada disebutkan bahwa ada beberapa titik tidak boleh dipasangi baliho," katanya.
Dede menambahkan, untuk Perwali nomor 28 tahun 2003 memerintahkan bahwa untuk ruas jalan besar mulai dari jalan Jendral Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, dan Ujung Pandang tidak boleh ada baliho atau APK.
"Selanjutnya Jalan Balaikota, Gunung Bawakaraeng, Ratulangi, Urip Sumberharjo dan Jalan Andi Pangerang Pettarani," tutupnya. (Fahrullah/B)