DJKI Tingkatkan Peranan Kanwil dalam Penanganan Pelanggaran KI di Daerah

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Penguatan Kantor Wilayah Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah".

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada Rabu-Kamis (1-2/10/2023) bertempat di Hotel Double Tree Hilton, Kota Surabaya dengan peserta perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo yang membuka kegiatan menekankan bahwa selama 35 tahun dan hingga kini Indonesia masih berada dalam kategori Priority Watch List (PWL) yang ditetapkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat sehingga diperlukan upaya-upaya luar biasa untuk lepas dari status PWL tersebut.

"Selain itu untuk memberikan motivasi kepada para PPNS KI, kami juga mendorong agar PPNS segera menjadi jabatan fungsional," ucap Anom.

Adapun Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DJKI, Ditjen AHU, Bareskrim dan Karo Korwas PPNS Polri, akademisi, BPOM, Kominfo, Bea Cukai. Selain itu, dalam kegiatan ini para peserta juga melakukan studi lapangan ke Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka penanganan pelanggaran KI.

Pada akhir acara, kegiatan ditutup oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Min Usihen. Membuka key note speech-nya, Min menyampaikan bahwa DJKI senantiasa terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penanganan pelanggaran KI di Indonesia. Selain itu ia juga cukup konsen dengan status PWL yang masih disandang Indonesia.

"Berbagai upaya telah dilakukan agar Indonesia bisa keluar dari status Priority Watch List (PWL), minimal menjadi Watch List. Diantaranya terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI, lalu melalui upaya pelindungan KI di e-Commerce, dan membentuk Satgas Bersama dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga Terkait," tutur Min.

Sebelum menutup acara Min berpesan kepada para peserta agar ilmu yang diperoleh dari para narasumber tidak terputus pada saat kegiatan saja. Melainkan harus disebarluaskan dan didiseminasikan kembali sekembalinya ke Kantor Wilayah masing-masing.

Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai peserta pada kegiatan tersebut adalah Feny Feliana (Kepala Subbidang Pelayanan KI) dan Johan Komala Siswoyo (Operator KI). Keduanya juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)

  • Bagikan