Pemkot Makassar Rencana Tambah Insentif Pj RT/RW, Siapkan Rp1,4 Miliar

  • Bagikan
RAPAT DENGAR PENDAPAT. Anggota DPRD Kota Makassar saat menerima perwakilan RT/RW dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Senin (13/11/2023). FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar berencana menambah insentif penjabat (Pj) RT/RW Rp200 ribu di tahun 2024. Artinya, total gaji yang akan diterima sebesar Rp1,2 juta.

Namun, pemberian insentif tersebut akan diberikan berdasarkan indikator kinerja dari Pj RT/RW. Sehingga, mereka diharapkan dapat meningkatkan performanya.

"Jadi Pj RT/RW akan menerima sekitar Rp1,2 juta perbulannya (dari sebelumnya Rp1 juta)," ungkap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman kepada media, Minggu (19/11/2023).

Helmy mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk penambahan insentif Pj RT/RW di tahun depan sebesar Rp1,4 miliar.

Penambahan anggaran tersebut, kata dia, sempat masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2024 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.

Helmy menjelaskan, kenaikan APBD Makassar untuk 2024 mendatang, diprediksi mencapai Rp5,6 triliun, sehingga anggaran penambahan untuk insentif ini cukup memadai.

"Meski begitu, proyeksi tersebut masih belum tahap final. Di mana, masih dalam tahap pembahasan, sehingga hasil akhir kemungkinan bisa berbeda," jelas Helmy.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan, rencana kenaikan insentif Pj RT/RW diterapkan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar mencapai Rp2 triliun. "Ada rencana kenaikan insentif RT RW. Pokoknya naik," singkat Danny, sapaan akrabnya.

Diminta Segera Gelar Pemilu Raya

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) meminta kepada Pemkot melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar
agar pemilu raya segera dilaksanakan pada akhir tahun 2023 ini.

Salah satu mantan Ketua RW 03, Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Edi mengatakan,
Pemkot sudah menunjuk Pelaksana Sementara (Pj) RT/RW sudah hampir dua bulan dan saat ini belum ada kepastian kapan pelaksanaannya.

“Kami hanya meminta kepastian kapan pemilihan. Paling lambat bulan Desember,” tegas Edi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Senin (13/11/2023).

Bahkan, kata dia, Pj itu batas waktunya paling lama 90 hari atau sekitar tiga bulan menjabat. Tapi saat ini sudah ada 21 bulan mereka menjabat. Jika Pemkot tidak memiliki anggaran, maka pihaknya siap membiayai.

“Kalau tidak ada anggaran, bisa menggunakan swadaya masyarakat. Kami yang ada di
sini siap membantu biar tidak ada anggaran dari pemerintah kota,” tegas Edi.

Dia melanjutkan, status Pj itu seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan, namun itu tidak dilakukan oleh Pemkot Makassar. “Seharusnya ada evaluasi tiap tiga bulan,” tuturnya.

  • Bagikan