MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan, di Sulsel dengan perkiraan jumlah bidang tanah sekira 6.334.428 bidang, saat hanya 41,48 persen dari jumlah bidang tanah tersebut yang telah terpetakan.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) Tri Wibisono, di acara Penyerahan Sertifikat Tanah dan Launching Sertifikat Elektronik di Lapangan Tenis Indoor Telkom, Jl AP Pettarani, Senin (4/12/2023).
"Perkiraan atau estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Sulsel sejumlah 6.334.428 bidang," ujarnya.
Kata dia, untuk penuntasan pemetaan itu, pihaknya menargetkan akan menuntaskan seluruhnya pada 2025 mendatang, hal itu berdasarkan pada data pemetaan bidang tanah saat ini.
"Berdasarkan data yang ada di aplikasi Kementerian ATR/ BPN telah terpetakan sampai saat ini sejumlah 2.627.725 bidang (41,48%)," bebernya.
Kata dia, percepatan itu bisa ditempuh melalui Percepatan pendaftaran dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hanya saja kata dia, kendala percepatan itu masih bersumber dari masyarakat yang lamban dalam melakukan pendaftaran bidang tanahnya, ia juga tak menampik persoalan biaya juga ikut menjadi kendala yang dialami masyarakat.
“Salah satu kendala masih rendahnya antusias dan peran serta masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanahnya, hal ini karena biaya pra sertipikasi dan biaya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ungkapnya.
Ia menyampaikan, di Sulsel saat ini delapan Kabupaten telah pembebasan BPHTB untuk PTSL. Kabupaten tersebut ialah Kabupaten Enrekang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Maros, Pangkajene dan Kepulauan Pangkep, Bantaeng, Luwu, Jeneponto dan Luwu Timur.
Sementara itu, Sementara itu, Pj Sekda Sulsel Andi Muh Arsjad mendorong partisipasi masyarakat Sulsel meningkat. Kata dia, dengan adanya pemetaan maka administrasi pertanahan jauh lebih tertib
"Informasinya dari sekitar 6 juta bidang tanah, baru bersertifikat sekitar 41 persen. Kita harap ini lebih meningkat untuk menghadirkan kepastian hukum bidang pertanahan," tuturnya.
"(Nantinya) Administrasi pertanahan jauh lebih tertib. Dalam arti administrasi, waktu pelayanan, dan pembiayaan. ini jauh lebih baik," pungkasnya. (Abu/B)