TANA TORAJA, RAKYATSUSEL – Terbakar api cemburu kepada mantan pacarnya yang sedang berduaan dengan pacarnya, seorang pemuda yang merupakan warga Buntu Limbong kecamatan Gandang Batu Sillanan (Gandasil) kabupaten Tana Toraja, berinisial YL (27 tahun) diduga nekat menganiaya sang pacar. Akibatnya pemuda tersebut diamankan polisi.
Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan laporan korban atas apa yang dialami pada SPKT Mapolres Tator pada Selasa dini, 19 Desember 2023 sehinga YL diamankan oleh tim unit Resmob Polres Tator.
“Setelah pihak kami menerima laporan dari korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku penganiayaan di rumah kosnya, pelaku diamankan dan di bawa Ke Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Malpa Malacoppo.
Dirinya menambahkan bahwa berdasarkan keterangan korban bahwa saat itu ia sedang duduk berduaan dengan pacarnya di salah satu warung tiba - tiba YL sang mantan pacar menghampiri dan langsung memukul dibagian kepala hingga berulang kali dengan menggunakan tangan kosong menyebabkan korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata, selanjutnya menampar pacarnya sebanyak dua kali hingga mengalami luka memar pada bagian bibir, atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor.
Terpisah Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini YL telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) dengan menerapkan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Cherly)