Digital ID Resmi Gantikan Fotokopi KTP pada 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Digital ID

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Indonesia berencana mengimplementasi identitas digital atau digital ID mulai Oktober tahun depan. Dengan digital ID, fotokopi KTP untuk keperluan administratif tidak akan diperlukan lagi. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menyatakan bahwa integrasi data pemerintah akan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

"Digital ID akan menggantikan KTP dan NIK, memungkinkan layanan yang terintegrasi tanpa perlu pengulangan proses autentikasi di berbagai instansi," katanya.

Contohnya, warga RI tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Identitas warga akan dapat dicek dengan data biometrik yang sudah terekam oleh pemerintah. 

Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang memiliki data yang dibutuhkan tanpa perlu pertukaran data, melainkan interoperabilitas. Pemerintah juga sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengintegrasikan data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan, dengan target rampung pada Oktober 2024. 

Integrasi data akan dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan optimisme mereka dalam menyelesaikan PDN dan mengintegrasikan data pada waktu yang ditentukan. 

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan," ujarnya.

Sementara itu upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data. PDN nantinya diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.

  • Bagikan