Partai Diminta Patuh Jadwal LAKD

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Awal Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Rakor dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2024 bertempat di Aula KPU Kota Makassar, dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Makassar didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Makassar, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, serta para LO dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie mengatakan bahwa pelaporan dana kampanye ini adalah suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. "Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye," ujar dia, kemarin.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik. "Maka para partai politik terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024, sebagaimana juga telah diatur dalam regulasi pemilu," imbuh dia.

Menurut Sri, pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan. "Dan juga kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka," kata dia.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK).

"Perlu diwanti-wanti, sehingga parpol menyerahkan LADK tepat waktu. KPU mau memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dan daerah dapat menyerahkan LADK tepat waktu," katanya.

Idham menegaskan, ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Dia menyebut parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU. Konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.

"Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024," imbuh Idham.

Idham mengingatkan parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Dia menyebut penerimaan atau pengeluaran berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan. Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

"Mereka akan membiayai kegiatan kampanye, seusai Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye," kata dia.

Sementara itu, KPU Parepare melaksanakan bimbingan teknis mengenai penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Bimtek Sikadeka yang melibatkan operator atau LO para perwakilan partai politik.

Anggota KPU Parepare, Kalmasyari mengatakan Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis website yang digunakan untuk membantu para LO dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye peserta pemilu.

“LO partai diajari menggunakan aplikasi Sikadeka untuk melaporkan kegiatan-kegiatan kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye,” ujar dia.

Dia berharap, para peserta setelah mengikuti bimtek dapat menyatukan persepsi bahwa kewajiban para LO itu melakukan pencatatan dan membukukan semua transaksi dan diaplikasikan ke dalam aplikasi Sikadeka.

Distribusi Surat Suara

Sementara itu, Anggota KPU Sulawesi Selatan Marzuki Kadir mengatakan pihaknya mulai mendistribusikan surat suara Pemilu 2024 ke 24 kabupaten/kota. Dia mengatakan, kapal yang membawa surat suara untuk Kota Pontianak sudah tiba sehingga muatannya langsung didistribusikan.

"Kemarin sudah datang surat suara presiden dan wakil presiden dan juga surat suara DPD RI di Sulsel," kata Marzuki.

Menurut dia, surat suara tersebut dikawal personel TNI dan Polri serta Bawaslu. Dengan demikian, diyakini proses pendistribusian ke daerah akan selesai hingga malam, jika tak terkendala cuaca ekstrem.

"Sudah ada yang bergerak ke Luwu Timur, Palopo, Luwu, dan Wajo. Dalam hal penerimaan belum ada laporan karena sementara mobile ke KPU kabupaten/kota, karena kami masih menganggap bahwa distribusi logistik sah diterima pada saat ada di gudangnya KPU kabupaten/kota. Karena ini masih ranahnya penyedia," imbuh dia.

Marzuki menyebutkan, dalam proses penyaluran logistik Pemilu tahap 2, Komisi Pemilihan Umum telah menerima logistik berupa surat suara untuk DPD dan Presiden Kabupaten/Kota. Hal ini menambah list logistik Pemilu 2024 yang dikumpulkan KPU di gudang logistik. Pada penyaluran logistik tahap pertama di bulan November-Desember lalu, KPU menerima 5 item logistik. Yakni bilik suara, segel, kotak suara dan tinta.

"Untuk tahap II, terdapat beberapa item logistik Pemilu yang dinantikan KPU, termasuk surat suara. Proses penyaluran logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU diperkirakan rampung pada Januari. Selanjutnya, KPU akan kebut penyaluran logistik di tingkat PPK," tuturnya.

Adapun Bawaslu Maros melakukan pengawasan melekat terhadap proses sortir dan pengepakan dukungan perlengkapan Pemilu 2024 berupa segel plastik sebagai alat pengaman. Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan jumlah, spesifikasi, dan kualitas segel plastik sebagai alat pengaman pengganti gembok yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023.

"Kami melakukan pengawasan melekat terhadap proses sortir dan pengepakan segel plastik untuk memastikan jumlah, spesifikasi, dan kualitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sufirman.

Dalam pengawasan tersebut, selain memeriksa jumlah, ukuran, hingga kualitas Segel plastik, Pengawas juga mencermati proses sortir dan pengepakan yang dilakukan petugas KPU, termasuk memastikan bahwa segel plastik yang rusak atau tidak layak pakai telah disisihkan.

"Kami memeriksa kelengkapan logistik dalam proses sortir dan pengepakannya. Kami juga memastikan bahwa segel plastik yang akan distribusikan ke tingkat kecamatan itu layak pakai," ujarnya.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Maros itu menegaskan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyiapan Logistik Pemilu, mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga penyimpanan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman.

"Pengawasan akan terus dilakukan dalam setiap proses penyelenggaraan tahapan pengadaan dan pendistribusian Logistik pemilu," ujar dia.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui bahwa jumlah segel plastik sebagai alat pengaman pengganti gembok yang disiapkan oleh KPU Maros adalah sebanyak 27.898 keping dan sudah sesuai dengan kebutuhan.

Segel plastik dibagi secara proporsional per kecamatan sesuai kebutuhan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda-beda. Masing-masing TPS menerima 10 (sepuluh) segel plastik,
dengan rincian: KPPS: 10.730, PPK: 1.073, dan KPU: 16.095. Total segel plastik yang disortir sebanyak 27.898 keping untuk seluruh TPS di Kabupaten Maros yang berjumlah 1073. (suryadi-fahrullah/C)

  • Bagikan