Kemenkumham Babel Bersama BPHN Sosialisasikan Paralegal Justice Awards 2024

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sosialisasikan Paralegal Justice Awards kepada Kepala Desa/ Lurah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara virtual di Ruang Rapat, Kamis, (11/01/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, mengatakan bahwa Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi 'Access to Justice' yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kepala Desa/ Lurah berperan sebagai Non Litigation Peacemaker, karena Kades/ Lurah berperan sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakatnya.

Oleh karena itu Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya sebagai bentuk akses terhadap keadilan di wilayahnya.

"Kami berharap dukungan dari Bupati/ Walikota di Babel agar para Kades/ Lurah untuk ikut acara Paralegal Justice Awards tahun ini,“ pinta Kakanwil asal Belinyu Bangka tersebut.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, dalam pemaparannya mengatakan berdasarkan Data Aplikasi SID Bankum 3 tahun terakhir, terdapat 12.000 perkara litigasi dengan dominasi perkara pidana sebesar 70% dan perdata sebesar 30%, dengan rata-rata perkara ringan yang timbul dari perselisihan antar warga di masyarakat.

  • Bagikan