Tindak Lanjuti Putusan MA, Kejari Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Takalar

  • Bagikan
Kepala seksi pidana khusus Kejari Takalar, Anggraini, SH, didampingi Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, Staf intel, Irfan dan Jaksa Kejari Takalar, Senin (15/1/2023).

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar, inisial Y kembali ditahan oleh tim penyidik Kejari Takalar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pemeliharaan rehabilitasi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2021 lalu.

Penahanan terhadap Y berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor :  01/P.4.32/Euh. 3/01/2024 tanggal 15 Januari 2024 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4871 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama"

"YI sudah dikirim ke Lapas Kelas II B Takalar setelah kami menerima keputusan dari Mahkamah Agung tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi terhadap proyek pemeliharaan rehabilitasi PJU tahun anggran 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 822.247 125, 90," Kata Kepala seksi pidana khusus Kejari Takalar, Anggraini, SH, didampingi Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, Senin (15/1/2023).

Mantan Kadis Perhubungan Takalar ini akan menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan Pidana debgan denda sebesar Rp. 50.000.000,-

Menurut Anggraini didampingi Kepala Seksi Intelejen, Muh Musdar SH manakala denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan serta membebankan membayar uang pengganti sebesar tiga puluh juta rupiah.

" Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama dua bulan kurungan dengan catatan, hukuman tambahan pidana penjara dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang pengganti tidak dilaksanakan," Ujar Kasie Pidsus ini.

Saat disinggung, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Salim yang juga mendapatkan putusan onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Hakim) Tim penyidik Kejari Takalar mengatakan bahwa hasil putusan MA untuk Agus Salim belum keluar.

" Memang ada dua orang yang mendapat putusan onslag, hanya saja baru YI yang keluar putusannya dari MA, sedangkan Agus Salim selaku PPK belum keluar, kita tunggu saja keputusan incrah dari MA," Ucap Anggraini.

Baik Kasi Pidsus maupun Kasi Intelejen menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan semua putusan onslag itu bebas dari tuntutan karena kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih ada upayakan hukum yang dilakukan yaitu kasasi di Mahkama Agung (MA), tegas Anggraini. (Tiro)

  • Bagikan