JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sebanyak 3 orang terduga pelaku jaringan narkoba di Kabupaten Jeneponto kembali diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto.
Ketiga orang tersebut, yakni masing- masing berinisial S (49), MRA (21) dan D (22). Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda.
Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri, Selasa (23/1/2024) siang, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan S di Lingkungan Toko Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada 22 Januari 2024.
"Dari tangan S kami mengamankan barang bukti tiga belas sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 (satu) buah HP milik S," kata AKP Bakri.
Tak sampai disitu, menurut AKP Bakri polisi lalu melakukan pengembangan, dan mengamankan MRA bersama D di dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari tangan MRA, polisi mengamankan dua sachet kecil kristal bening yang diduga sabu, selain itu polisi mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan transaksi barang haram tersebut, yakni satu unit HP dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial S dan saat ini masih dalam penyelidikan keberadaanya.
"Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud. Saat ini kami telah menetap pemasok barang tersebut sebagai DPO," tutup AKP Bakri. (Zadly)