KPPS Siap Kerja, PTPS Tak Penuhi Kuota

  • Bagikan
Dokumen Rakyat Sulsel

MAKASSAR. RAKYATSULSEL - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak telah dilantik, Kamis (25/1/2024). Keseluruhan jumlah KPPS di Sulsel yakni sebanyak 184.499 orang dan akan bekerja di 24 kabupaten/kota yang terdiri atas 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan/desa. Mereka akan bekerja di di 26.375 TPS.

Di Kota Makassar, sebanyak 2.828 orang KPPS) siap bertugas Pemilu 2024. Mereka akan bekerja di 4.004 TPS di 15 kecamatan.

Komisioner KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing mengatakan bahwa semua anggota KPPS yang dilantik betul-betul mempunyai integritas untuk bisa mengerjakan tugas secara baik dan tidak tergoda oleh rayuan pihak manapun.

"Harapan kami KPPS bekerja dan menjaga integritas, tidak ditarik ke sana ke mari oleh pihak manapun," ujar Goncing.

Menurut dia, anggota KPPS yang telah dilantik akan menjalani bimbingan teknis selama tiga hari. Dia menegaskan bahwa bimtek tersebut tujuan untuk memastikan seluruh KPPS yang dilantik memiliki kecakapan dan mempertanggungjawabkan segala pengetahuannya mengenai kepemiluan.

Sementara itu, mengenai honorarium KPPS pada pemilu kali ini mengalami kenaikan. Nominal gaji yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta. Sementara pada 2019 lalu, honor petugas KPPS Pemilu untuk jabatan ketua yaitu Rp550 ribu, sedangkan anggota Rp500 ribu.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, tugas KPPS yakni bekerja sesuai syarat dan tak boleh afiliasi dengan pihak caleg atau parpol manapun. Menurut dia, larangan petugas ad hoc diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemilu 14 Februari 2024. Apalagai, sesuai PKPU Nomor 3/201, anggota PPK/PPS dan KPPS tidak boleh berasal dari partai politik.

"Syarat ini diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemilu nantinya. Sebab dikhawatirkan ada kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu prosesnya," ujar Hasbullah.

Menurut dia, KPU Sulsel telah menyampaikan urgensinya penerimaan penyelenggara ad hoc yang diharapkan dapat mengerjakan tugas sesuai kompetensi dan tanggung jawab yang diamanahkan. Hasbullah berharap, KPPS mengetahui tugas, pokok, dan fungsi dalam menegakkan dan mensukseskan Pemilu 2024 sehingga harus menjaga netralitas.

"Semoga dalam pelaksanaan pemilu ini terselenggara dengan baik, sukses, dan harus dipertanggungjawabkan," imbuh dia.

Hasbullah mengatakan, tugas KPPS sangat berat sehingga perlu konsentrasi dalam mengikuti bimbingan teknis (bimtek) nantinya. Hal ini agar memastikan tugas KPP lancar dan tertib jalannya kegiatan hingga selesai saat pemungutan suara Pilpres dan Pileg.

Bagi dia, KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Anggota KPPS dibentuk melalui rekrutmen terbuka yang telah dilaksanakan sejak Desember 2023. Setelah proses seleksi berakhir, ditetapkan sebanyak 7 orang anggota KPPS untuk bertugas pada Pemilu 2024," terangnya.

Dia menambahkan, semua KPPS yang dilantik tanggal 25 di Sulsel, akan mengikuti Bimtek di KPU masing-masing daerah. Tugas itu akan dipandu oleh PPK di tingkat kecamatan sebagai perpanjangan dari KPU.

"Terkait aktivitas kerja di lingkup kerja KPPS semua aktivitas kegiatan pemungutan suara secara utuh mengenai pelayanan kepada pemilih. Jangan sampai ada pemilih tidak terlayani sehingga menjadi masalah. Harus dipastikan seluruh pemilih memberikan suara. Jadi KPPS harus betul-betul mengerti akan tugas dan tanggungjawabnya," ujar Hasbullah.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan masih kekurangan Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 17 Kabupaten/kota.

“Masih ada 477 PTPS yang kami butuhkan dan itu tersebar di 17 Kabupaten/kota,” kata komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh.

Berdasarkan data yang dihimpun Harian Rakyat Sulsel, Kabupaten Gowa masih membutuhkan 134 PTPS, Makassar (125 PTPS), Luwu (56 PTPS), Pangkep (34 PTPS), Soppeng (25 PTPS), Bone (20 PTPS) Enrekang (16 PTPS), Sinjai (15 PTPS) dan Luwu Timur (10 PTPS).

Selanjutnya, Luwu Utara (9 PTPS), Palopo (9 PTPS), Pinrang (8 PTPS), Barru (6 PTPS), Wajo (5 PTPS), Parepare (1 PTPS). Sementara Bulukumba dan Tana Toraja masing-masing membutuhkan 2 PTPS.

“Jadi berdasarkan juknis, daerah (kecamatan) yang masih kosong akan diperpanjang minus 7 hari (jelang Pemilihan) dan kami sudah perintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/kota agar melakukan perekrutan,” ujar dia.
Mantan ketua Bawaslu Kabupaten Bowa ini menyebutkan, jika yang diperpanjangan hanya kecamatan yang masih membutuhkan PTPS. “Dibuka di TPS yang masih kosong. Basis rekrutnya tiap TPS,” sambung dia. (suryadi-fahrullah/C)

  • Bagikan