4.621 Jemaah Calon Haji Sudah Lakukan Pelunasan, Deadline 12 Februari

  • Bagikan
Tanah Suci

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 4621 Jemaah Calon Haji (JCH) Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pelunasan biaya Ibadah haji untuk keberangkatan tahun ini, jumlah tersebut per tanggal 31 Januari 2024.

Diketahui, secara nasional jumlah jemaah calon haji yang telah melakukan pelunasan sebanyak 113 untuk keberangkatan 2024, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia 2024 berjumlah 241.000 orang.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H Ikbal Ismail menyampaikan, dalam beberapa kurun waktu terakhir memiliki progres yang baik.

Kata dia, untuk Sulsel sendiri sudah masuk 10 besar provinsi paling banyak yang melakukan pelunasan haji.

"Alhamdulillah, khusus untuk Sulsel, jemaah haji yang melunasi biaya haji berdasarkan data per Tanggal 31 Januari 2024 sudah ada 4621 jemaah atau sudah 61,57 Persen dari 7740 kuota Jemaah Haji Sulsel Tahun ini," paparnya, Kamis (1/2/2024).

Ia melanjutkan, para jemaah haji yang telah istita’ah atau keadaan mampu atau tidaknya seseorang untuk menunaikan ibadah haji untuk segera melakukan pelunasan ibadah haji.

Ia membeberkan, di Sulsel tercatat ada 5583 calon jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, sedangkan JCH yang masuk kategori cadangan berjumlah 806 orang, data tersebut per 1 Februari 2024.

“Bila jemaah calon haji yang masuk kategori pelunasan pertama, tidak melakukan pelunasan sampai dengan tanggal 12 Februari 2024, maka secara otomatis jamaah tersebut masuk dalam prioritas pemberangkatan untuk tahun berikutnya,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, Keputusan Dirjen PHU No.83 Tahun 2024 sudah mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini yaitu, pertama Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Lalu Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Untuk Infromasi, pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan. (Abu/B)

  • Bagikan