"Adapun syarat formil dan materi penyampaian laporan ialah identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, identitas pelaku, uraian kejadian hingga bukti pelanggaran," sebutnya.
Pihaknya mengajak masyarakat agar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, jangan melebihi 7 hari saat menemukan pelanggaran. Baiknya, harus pada saat hari itu juga.
"Semenjak terbukanya posko, memang belum ada laporan. Makanya kami sangat senang dengan kegiatan ini, agar terpublikasi lagi sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu," jelas Victor.
Sedangkan, anggota DPD RI, Tamsil Linrung mengatakan pihaknya sangat konsen supaya Pemilu yang diselenggarakan betul-betul jujur dan adil, serta menjadi pesta rakyat yang menggembirakan.
Sebagai lembaga negara, di DPD ingin menunjukkan keseriusan mengawal pemilu 2024 yang jurdil, maka terlibat melakukan pengawasan Pemilu.
"Bukannya kami tidak percaya pada lembaga terkait. Tapi tetap ada keluhan dari masyarakat, ada banyak pelanggaran tapi seolah didiamkan saja," ungkapnya.
Tamsil melanjutkan, DPD RI tidak memutuskan dugaan pelanggaran yang masuk sebagai laporan. Melainkan akan membawanya ke paripurna dari keputusan politik ke keputusan hukum.
"Kita akan tetapkan di paripurna DPR RI, kita juga akan teruskan kepada lembaga terkait. Mislanya Bawalsu atau Gakumdu bisa melakukan dan proses pelanggaran jika ada laporan atau aduan masyarakat," tukasnya. (Yadi/B)