MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
Bawaslu Sulsel menyatakan bahwa sekitar 2.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar diduga melakukan pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif ini berkaitan dengan masalah logistik serta pengamanan kotak suara.
Salah satu fokus utama pengawasan dari Bawaslu adalah terkait distribusi logistik, terutama di Kota Makassar yang mengalami keterlambatan yang signifikan. Hanya 4 kecamatan di Kota Makassar yang mendapatkan logistik tepat waktu.
Tuduhan tersebut dibantah oleh KPU Sulsel, Marzuki Kadir, menegaskan bahwa distribusi logistik, termasuk surat suara dan instrumen lainnya ke TPS, telah sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Bawaslu Sulsel menyampaikan bahwa ada sekitar 2.000 TPS yang melanggar dalam distribusi logistik di TPS. Saya sebagai Kordiv Logistik menegaskan bahwa distribusi telah sesuai jadwal yang ditentukan," tegasnya, Senin (19/2/2024).
Menurut Marzuki, Pemilu 2024 yang diadakan pada tanggal 14 Februari lalu memastikan bahwa distribusi logistik telah terpenuhi sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari.