Bawaslu Sulsel Kaji Dugaan Tindak Pidana Pemilu di 9 Daerah

  • Bagikan
Bawaslu Sulsel menggelar Konferenssi Pers terkait dugaan potensi tindak pidana Pemilu yang terjadi di 9 kabupaten/kota di Sulsel.

Saiful menambahkan bahwa dalam pelaksanaan PSU, tidak semua surat suara akan dicoblos ulang. Hanya surat suara yang bermasalah yang akan dicoblos ulang. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menambahkan bahwa di Makassar, terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

Menurutnya, kasus ini serupa dengan yang terjadi di Luwu Timur dan Sidrap, yakni melanggar pasal 510. Kasus tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

"Kami sedang menyelidiki dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. Proses ini akan memakan waktu 7 hari, dengan tambahan waktu 7 hari," ujarnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menyatakan bahwa potensi-potensi dugaan tindak pidana tersebut masih dalam kajian bersama Sent

ra Gakkumdu. Di antaranya, di Sidrap, terdapat seorang wanita yang diduga memberikan suaranya lebih dari satu kali.

"Semua dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 sedang kami kaji. Ini juga melibatkan potensi pidana. PSU telah dilaksanakan, dan barang bukti sedang dikumpulkan," katanya. (Yadi/B)

  • Bagikan