Bawaslu Sulsel Kaji Dugaan Tindak Pidana Pemilu di 9 Daerah

  • Bagikan
Bawaslu Sulsel menggelar Konferenssi Pers terkait dugaan potensi tindak pidana Pemilu yang terjadi di 9 kabupaten/kota di Sulsel.

"Potensi pelanggaran hingga pidana terjadi di 9 daerah, antara lain Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo, dan Bone. Kami menemukan tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana," ujarnya, Minggu (18/2/2024) petang, menjelang malam, saat ekspose di Hotel D'Maleo Makassar.

Adapun dugaan pelanggaran pidana tersebut dikenakan pasal 510, pasal 516, pasal 523, dan pasal 533. Pasal-pasal tersebut merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.

Pasal 510 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Pasal 523 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu.

Pasal 533 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.

  • Bagikan