Bawaslu Sulsel Kaji Dugaan Tindak Pidana Pemilu di 9 Daerah

  • Bagikan
Bawaslu Sulsel menggelar Konferenssi Pers terkait dugaan potensi tindak pidana Pemilu yang terjadi di 9 kabupaten/kota di Sulsel.

"Kita akan menilai apakah pelanggaran tersebut termasuk berat atau ringan. Karena terdapat beragam kasus pelanggaran selama pemilu. Misalnya, di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu, dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS lain," tuturnya.

Lebih lanjut, Saiful Jihad mengatakan bahwa terdapat pelanggaran lain yang mengindikasikan perlunya Pemungutan Suara Ulang (PSU), di mana 54 TPS berpotensi untuk PSU tersebar di 19 kabupaten/kota.

Lokasi tersebut mencakup Kepulauan Selayar (3 TPS), Jeneponto (2), Takalar (7), Gowa (2), Maros (2), Pangkep (4), Kota Makassar (2), Barru, Kota Parepare, Pinrang, Enrekang, dan Sidrap masing-masing (1 TPS).

Selanjutnya, di Kabupaten Soppeng (2), Wajo (6), Bone (2), dan Sinjai (5 TPS). Rekomendasi telah dikeluarkan untuk 9 dari 19 daerah tersebut.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan PSU dapat dilaksanakan. Pertama, adanya pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda, dan kedua, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menerima surat suara dua hingga lima kali," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa sembilan daerah yang telah direkomendasikan untuk PSU meliputi Kepulauan Selayar, Takalar, Wajo, Kota Palopo, Kabupaten Barru, Kota Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang.

"Sedangkan dua kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Tana Toraja (5 TPS) dan Toraja Utara (4 TPS), belum menerima rekomendasi," ujar Saiful.

  • Bagikan