Jika terbukti bersalah dalam persidangan, Darwis Sijaya bisa terancam pidana penjara dan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
"Selain dipastikan tidak lagi menjabat posisi pimpinan karena perolehan suara PKS yang tergerus, Darwis Sijaya juga terancam pidana jika terbukti bersalah dalam persidangan, bahkan ada kemungkinan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," ungkap Isra di salah satu warkop di Takalar, Kamis, 22 Februari 2024.
Darwis Sijaya, seorang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, meraih suara terbanyak dalam pemilu 2019 dan menjadi Ketua DPRD Takalar pada masa pemerintahan Syamsari Kitta dan Haji Ahmad Dg Sere.
Namun, kepemimpinannya sering kali kontroversial, termasuk usahanya untuk menggulirkan Hak Angket kepada pemerintahan SK-HD.
Pada masa pemerintahan Dr. Setiawan Aswad menjelang pemilu, Darwis Sijaya juga mengkritisi kebijakan Penjabat Bupati Takalar yang dianggapnya lamban dalam melakukan mutasi ASN.
Dia bahkan mempertanyakan aktivitas istri Penjabat Bupati yang diduga sering campur tangan dalam kegiatan di setiap SKPD.
Tindakan-tindakan kontroversial tersebut menjadi sorotan selama Darwis menjabat sebagai pimpinan DPRD Takalar. (Tiro)