MK Hapus Ambang Batas PT, Begini Respons Parpol di Sulsel

  • Bagikan
Kantor Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menerapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pemilu 2029 disambut dengan baik oleh beberapa partai politik di Sulsel.

Mudzakkir Ali Djamil, Sekretaris DPW Partai Gelora Sulsel, menyambut baik keputusan MK tersebut, menyatakan bahwa ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai baru untuk bersaing di tingkat nasional.

"Kami mendukung keputusan MK untuk menghapus ambang batas PT 4 persen," ujarnya pada Jumat (1/3/2024).

Mudzakkir, yang akrab dipanggil Muda, mengungkapkan bahwa Partai Gelora telah bekerja keras untuk mencapai kursi di parlemen pada Pemilihan Legislatif 2024 yang baru saja berlangsung pada 14 Februari lalu.

"Kami juga mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen. Ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam politik nasional, memungkinkan calon-calon alternatif untuk muncul," jelasnya.

  • Bagikan