Partai Guram Riang Gembira

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan MK tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas oleh DPR RI selaku pembuat UU.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK di Jakarta.

Selanjutnya, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen kepada DPR RI untuk dilakukan perubahan. Setidaknya, ada lima poin yang mesti diperhatikan dalam melakukan perubahan ketentuan tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, poin pertama, perubahan ketentutan harus didesain agar dapat digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029. "(Kelima) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi.

Penghapusan ini membawa angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini sulit untuk menembus "Senayan" lantaran terkendala ambang batas.

Sekretaris DPW Partai Gelora Sulsel, Mudzakkir Ali Djamil menyambut baik putusan MK tersebut. Ia mengakui jika putusan tersebut memberikan angin segar atau kesempatan yang sama bagi partai lama dan parpol baru yang mengikuti pemilu, namun kalah saing dengan partai papan atas.

"Kami menyambut baik, Partai Gelora dukung putusan MK penghapusan ambang batas 4 persen," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Pria yang akrab disapa Muda itu menyebutkan, sejauh ini Partai Gelora bekerja keras berupaya agar lolos ke parlemen di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang sudah digelar 14 Februari lalu.

Dia mengaku, dengan tidak adanya ambang batas pencalonan presiden membuka ruang partisipasi masyarakat di kancah politik nasional. Calon-calon alternatif akan bermunculan.

"Tentu sangat sehat bagi demokrasi, karena membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi semua parpol, supaya jangan ada hambatan bagi publik untuk ikut Pilpres, kenapa syaratnya dibikin susah," jelasnya.

Ketua Exco Partai Buruh Sulsel, Akhmad Rianto mengatakan bahwa penerapan parliamentary threshold 4 persen pada musim Pemilu menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

"Kami menilai bahwa memang ketentuan ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga kesempatan partai-partai berkomptesi di pilpres harus ada, jangan dihilangkan," tuturnya.

Putusan MK tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu. Meskipun perintah MK tersebut tidak berlaku di Pemilu 2024 ini, akan tetapi baru berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.

"Dalam era demokrasi saat ini, ambang batas parlemen 4 persen itu membatasi hak orang. Penentuan ambang batas itu tidak didasari perhitungan yang jelas. Coba bayangkan, cara penentuan ambang batas parlemen dengan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata jumlah besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan. Ini kan membuat sebagian parpol tak ikut karena dibatasi," tukasnya.

Diketahui bahwa PT adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.

Parliamentary Treshold (PT) merupakan ambang batas minimal bagi partai politik yang ingin melenggang ke Senayan.

Ketua DPW PSI Sulsel, Muhammad Surya mengakui bahwa saat ini PSI mendapat peningkatan suara yang signifikan sejak awal perhitungan suara oleh KPU.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris DPW PSI Sulsel, Maqbul Halim. Dia mengatakan PSI secara nasional mengalami peningkatan suara yang signifikan.

"Kalau melihat trennya, PSI itu naik terus. Dari hari pertama 2,4 persen dan sekarang ini sudah 2,76 persen. Jadi seiring progres data yang masuk bisa terus naik. Artinya kalau begitu terus, pada saat nanti 100 persen (data KPU yang masuk) bisa jadi sampai 4 persen," kata Maqbul.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. "Tentu kami PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP PPP, Amir Uskara menyampaikan bahwa pihaknya optimis dapat melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 ini. Dengan begitu, kata dia, PPP akan mempertahankan posisinya di Senayan.

"Kita sudah punya data (internal). Jadi kalau yang tidak yakin suruh tunggu saja tanggal 20 Maret kalau tidak yakin," ujar Ketua Fraksi PPP DPR RI itu.

"Ya, pastilah ada yang mau halangi kan (lolos ambang batas parlemen) pasti itu. Namanya juga politik," sambungnya.

Di Sulsel sendiri, dia mengakui saat ini PPP hampir pasti mengamankan kursi untuk ke Senayan pada setiap Dapil yang ada. Pada Dapil Sulsel I yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar, dia mengatakan PPP telah mengamankan 1 kursi yang berpotensi dimiliki oleh dirinya sendiri.

Sementara pada Dapil II yang meliputi Kota Parepare, Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Bone, Soppeng, Wajo dan Bulukumba, PPP juga mengamankan 1 kursi yang dimiliki oleh incumbent Muhammad Aras.

Adapun pada Dapil III yang meliputi wilayah Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Pinrang, Enrekang, Toraja, Toraja Utara, Luwu, Luwu Timur dan Luwu Utara, partai berlambang Kakbah itu masih bertarung untuk memperebutkan kursi ke Senayan. "Kalau Dapil III masih bertarung. Tapi kalau Dapil I dan II kan sudah aman," sebutnya.

Pakar Politik Unhas Makassar, Tasrifin Tahara menyebutkan, keputusan MK ini adalah langkah demokrasi yang positif karena mengapreseasi suara rakyat. "Artinya tidak ada suara rakyat yang terabaikan. Sehingga memberikan peluang untuk semua parpol," ujarnya.

Yang paling penting, kata dia, memberi ruang kepada semua partai untuk berperan dalam kehidupan bernegara. "Kita tahu selama ini dengan pemberlakuan ambang batas 4 persen bagi partai politik itu sama dengan tidak menghargai aspirasi rakyat," sebutnya.

Sehingga dengan adanya keputusan MK ini, berarti prinsip keadilan terpenuhi untuk berdemokrasi. Meskipun dia menyayangkan selama ini demokrasi hanya didominasi oleh partai partai besar. "Saya berharap ini dimaknai sebagai apresiasi ruang demokrasi bagi rakyat Indonesia yang adil dan untuk semua," harapnya. (Yadi/C)

  • Bagikan