Sempat di Sel Bersama Anaknya, Penahanan IRT Korban Pengeroyokan Akhirnya Ditangguhkan

  • Bagikan
Titania dan tim pendamping hukumnya saat diwawancara.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peristiwa menyedihkan menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar bernama Titania. Dimana perempuan berusia 25 tahun itu sempat dimasukkan sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama putranya yang masih berusia lima tahun. 

Namun beruntung, Titania tak lanjut di sel dikarenakan tim Pendamping Hukumnya dengan petugas Kejari Makassar bersitegang. Dimana dalam rekaman video yang beredar terlihat beberapa orang diduga sekuriti dan pegawai Kejari Makassar sedang adu mulut dan saling dorong dengan seorang perempuan yang merupakan Pendamping Hukum Titania.

Ketua Tim Pendamping Hukum Titania, St Fatimah yang diwawancara terkait kejadian tersebut menjelaskan, insiden itu berlangsung pada Kamis (7/3/2024) lalu, saat mendampingi pelimpahan kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiyaan. Pihaknya geram lantaran anak kliennya ikut dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh pihak Kejari Makassar. 

Belum lagi kata Fatimah, pihak Kejari Makassar dinilai tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar saat meminta penangguhan penahanan untuk kliennya itu.

Dimana dalam surat rekomendasi UPTD PPA Kota Makassar itu ada tiga poin rekomendasi, diantaranya klien atau Titania perlu diberikan konseling lanjutan untuk menyembuhkan pengalaman traumatik yang dirasakan.

Selain pada Titania, kondisi psikologis anaknya juga perlu diperhatikan. Dan terakhir, UPTD PPA Kota Makassar meminta agar memperhatikan kepentingan terbaik Titania dan memantau perkembangan kasusnya di kepolisian atau aparat penegak hukum.

  • Bagikan