Sanksi Menanti THM yang Buka Selama Ramadan 

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar seperti diskotik, kelab malam, bar, rumah bernyanyi (karaoke) hingga panti pijat resmi ditutup sementara mulai hari ini, Minggu (10/3). 

Penutupan sementara ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dalam rangka menghormati bulan suci ramadan 1445 Hijriah dan memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). 

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Safaruddin mengatakan aktivitas usaha hiburan akan kembali beroperasi pada tanggal 13 April 2024 mendatang. 

Ia pun membeberkan akan memberikan sanksi kepada usaha hiburan jika melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan, kata Safaruddin, yakni mulai dari surat teguran tertulis maupun lisan hingga pencabutan izin usaha. 

"Sanksi teguran tertulis. Sampai pada pencabutan izin jadi ada tingkatan tingkatan pemberian sanksi," ujar Safaruddin. 

Sementara itu diketahui, sekitar 70 rumah bernyanyi atau karaoke dan panti pijat di Kota Makassar akan tutup selama ramadan 1445 Hijriah. 

Penutupan jenis usaha hiburan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 

  • Bagikan