BARRU, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru pada tahun 2023 telah mengesahkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan 4 di antaranya merupakan inisiatif dari anggota DPRD, Selasa, 12 Maret 2024.
Ketua DPRD Barru, Lukman T, menyatakan bahwa Perda-perda tersebut mencakup berbagai hal, termasuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta insentif dan kemudahan penanaman modal. Selain itu, ada juga Perda terkait badan usaha milik desa.
"Iya, benar, ada 9 Perda yang telah kami tetapkan tahun lalu, di mana 4 di antaranya merupakan inisiatif DPRD Barru," ungkap Lukman T.
Peraturan Daerah yang diajukan oleh eksekutif meliputi aspek pajak daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta rencana tata ruang wilayah.
Penetapan Perda ini merupakan langkah penting dalam pembangunan daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Barru. (Din)