Terkait Bocah Lima Tahun yang Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya, Ini Komentar Kejari

  • Bagikan
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah.

"Kemudian Penasihat Hukum Tersangka TF meminta agar Tersangka TF dapat bertemu bersama dengan anaknya kemudian Pengawal Tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan mengizinkan Tersangka AF bertemu bersama dengan anaknya di dalam sel tahanan, lalu Penasihat Hukum Tersangka TF lalu memotret," terangnya.

Lebih jauh, dijelaskan tersangka TF bersama dengan anaknya, yang mana pada saat ditegur oleh Pengawal Tahanan Penasihat Hukum tersangka TF menghapus foto tersebut namun kenyataanya foto tersebut digunakan oleh tersangka TF untuk menyebarkan isu yang tidak benar terkait penahanan Tersangka TF bersama dengan anaknya.

"Dalam video yang beredar pihak Penasihat Hukum Tersangka TF mencoba memancing emosi Pengawal Tahanan Kejari Makassar dengan berkata kepada salah satu Pengawal Tahanan yang bersuku Jawa “Makassar ini bukan Jawa”, lalu mengacungkan jari tengah kepada pengawal tahanan namun alhamdulillah para pengawal tahanan Kejari Makassar dapat tetap tenang dan bersikap profesional," kata Alamsyah.

Dia mengatakan, berdasarkan P-16, Jaksa yang menangani perkara berupaya untuk melakukan proses perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) kepada tersangka insial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan T bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Namun setelah Jaksa berupaya melakukan mediasi untuk perdamaian tersangka TF telah ingin berdamai namun Penasihat Hukumnya tetap ingin melanjutkan perkaranya sehingga tersangka TF ingin juga melanjutkan perkaranya.

Kejari Makassar dalam melakukan proses penanganan perkara disebut selaku mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan mencoba melakukan upaya-upaya perdamaian namun tetap tidak memihak kepada pihak manapun dan hanya bersifat pasif untuk mengantisipasi tudingan berpihak kepada pihak-pihak yang terkait dengan penangan perkara.

"Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang membuat isu miring atau tidak benar yang menyatakan. Pihak Kejaksaan Negeri Makassar ikut menahan anak tersangka TF yang berusia 5 tahun didalam sel tahanan, karena fakta yang ada kami menangani perkara tersebut disertai dengan rasa kemanusiaan dimana kami memperlakukan anak dari tersangka TF dengan baik dan turut memberikan makanan kepada anak tersebut," kuncinya. (ISak Pasabuan/B)

  • Bagikan