Kasus Dana Hibah KONI Makassar: Eks Kadispora Ungkap Dana Rp 60 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi Korupsi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Andi Pattiware ikut buka suara mengenai pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022/2023.

Pattiware membeberkan dana hibah yang digelontorkan ke KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022-2023 totalnya sekitar Rp 60 miliar.

"Anggaran 2022 pokok itu Rp 20 miliar, terus di perubahan itu Rp 11 miliar yang diperuntukan untuk bonus atlet (kegiatan pekan olahraga). Jadi tahun 2023 ada porkot sebesar Rp 35 miliar. Iya, kurang lebih segitu (60 miliar)," ungkap Pattiware, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan, Dispora Makassar saat itu hanya sebagai penyalur Dana Hibah Pemkot Makassar kepada KONI Makassar sebagaimana tugas pokoknya.

"Kalau kami ini pemberi (Dana Hibah), proses serta monev, adapun teknisnya itu kan di teman-teman KONI, karena sesuai perwali itu kalau tidak salah menyatakan bahwa penerima hibah yang bertanggungjawab penuh. Itu tertuang di dalam perwali," imbuh dia.

"Inikan di dalam Perwali ada tahapan-tahapannya, dari permohonan, diverifikasi, direkomendasi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), terus TPAD lagi menindaklanjuti. Kalau teknis pelaksanaannya ada di KONI," beber dia.

Sementara saat ditanyakan mengenai pemanggilan dan pemeriksaan dirinya di Kejari Makassar, Pattiware membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diduga diselewengkan oleh KONI Makassar.

"Kalau pemeriksaan itu hari Jumat pekan lalu. Kalau pertanyaannya itu menyangkut secara proses sama monitoring," ucapnya.

Saat diperiksa penyidik Kejari Makassar, Pattiware mengaku terbuka dan menjelaskan mengenai mekanisme penyaluran Dana Hibah Pemkot Makassar ke KONI Makassar.

"Kalau dipersoalkan sih belum teknisnya sampai sama kami, cuma kalau kami jelaskan sesuai dasar hukumnya itu Perwali Nomor 23 (tahun 2021 terkait Dana Hibah), bagaimana proses-prosesnya itu dijelaskan jaksa," imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah membeberkan bahwa total Dana Hibah anggaran 2022-2023 yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20 hingga 60 miliar.

"Kalau saya tidak salah ada Rp 20 miliar di anggaran pokok. Kemudian di perubahan di tahun 2022 ada Rp 11 milliar, sekitar Rp 60an (milliar) kalau saya tidak salah, pastinya nanti kami sampaikan," kata Alamsyah saat diwawancara di kantornya, Senin (18/3/2024).

Pada kasus ini, Alamsyah menjelaskan mantan Kadispora Makassar itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dikarenakan secara administratif masih berkaitan dengan KONI Makassar.

"Pemanggilan AP secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI kan melalui Dispora. Jadi kepentingannya kami minta keterangannya (mantan) Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," jelasnya.

Alamsyah mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memeriksa dua orang saksi, salah satunya adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, yang turut dihadirkan di hari yang sama dengan pemanggilan mantan Kadispora Makassar.

"Untuk pemeriksaan hukum, tentu saja kami akan memanggil semua pihak yang kami anggap bisa membuat terang laporan pengaduan ini," ujar dia.

Adapun Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Adapun mengatakan pengelolaan keuangan yang diperoleh di KONI Makassar, Ahmad mengatakan, bahwa KONI Makassar hanya mendistribusikan dana tersebut ke masing-masing cabang olahraga (cabor) yang selanjutnya dikelola oleh cabor tersebut.

Pengelolaan keuangan pada KONI Makassar selama ini disebut selalu mendapatkan audit, mulai dari audit internal yang dibentuk oleh KONI sendiri hingga pengawasan dari Dispora dan DPRD Makassar.

Bahkan, kata Ahmad, dalam 10 tahun terakhir KONI Makassar selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP tersebut merupakan audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran suatu kementerian atau lembaga pemerintah.

"Kita paling rapi, kita paling tertib dibandingkan dengan penerima hibah lainnya. Setiap tahun dan ini sudah tahun ke 10, alhamdulillah sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP, ini membuktikan bawah KONI tertip dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan," ujar Ahmad.

Saat ditanyakan mengenai hasil temuan awal penyidik Kejati Sulsel atas pengelolaan dana di KONI Makassar yang mencapai Rp 60 miliar, Ahmad Susanto menepis dan mengaku jika itu terlalu banyak untuk KONI Makassar. Dia mengatakan untuk tahun 2022 saja dana hibah yang diterima pihaknya hanya sekitar Rp 20 miliar sebagaimana berita yang beredar.

"Banyak sekali kalau Rp 60 miliar, kalau hibah. Yang kemarin itu diperiksa tahun 2022 itu hanya Rp 20 miliar," tutur Ahmad. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan