Polda Sulsel Panggil Dua Kampus, Klarifikasi Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- -- Polda Sulsel melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga terjadi dalam lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta, dengan modus program magang mahasiswa atau ferien job ke Jerman.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta klarifikasi perguruan tinggi dan mahasiswa terkait program ini.

Mengingat Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya menyebut ada 41 perguruan tinggi di Indonesia pernah mengikuti program ferien job ke Jerman, pada tahun 2023.

Dari 41 perguruan tinggi itu, ada tujuh di Makassar yang disebut ikut program ferien job yakni, Universitas Hasanudin (Unhas), Universitas Negeri Makassa (UNM) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

Untuk perguruan tinggi swasta diantaranya Universitas Indonesia Timur (UIT), Universitas Fajar (Unifa), Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus.

"Sudah ada yang kami klarifikasi dari beberapa kampus dan mahasiswa yang sudah pulang," kata Jamaluddin di Mapolda Sulsel, Senin (1/4/2024).

Jamaluddin menyebut, perguruan tinggi yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas program tersebut baru dua. Hanya saja, nama dua perguruan tinggi itu masih dirahasiakan.

"Sementara baru dua kampus yang kita klarifikasi," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, pihaknya akan mencocokan klarifikasi pihak perguruan tinggi dan mahasiswa dengan data dari Bareskrim Polri.

"Terpenting sudah ada beberapa yang kita klarifikasi. Sementara berjalan dulu. Ini kan kita melihat data di Bareskrim dan kita proaktif," ucapnya.

Meski demikian, kata Jamaluddin, program ferien job dianggap ilegal karena tidak masuk dalam program Kemendikbudristek.

Diakui Jamaluddin, ada beberapa perguruan tinggi di Makassar yang tidak mengetahui jika mahasiswanya ikut program ferien job ke Jerman. Mahasiswa yang dimaksud itu, ikut program ferien job secara mandiri.

"Kalau saya baca, ada mahasiswanya berangkat, tapi tanpa sepengetahuan kampus. Itukan yang tahu mereka yang mandiri," bebernya.

Untuk diketahui, kasus dugaan TPPO yang menyeret perguruan tinggi ini sedang diusut Bareskrim Polri. Dimana, ada sebanyak 1.047 mahasiswa diduga jadi korban TPPO bermoduskan program magang atau ferien job ke Jerman yang berasal dari 33 universitas di Indonesia.

Namun, nama puluhan universitas tersebut masih dirahasiakan Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah dua perempuan yang berada di Jerman berinisial ER alias EW (39) A alias AE (37). Kemudian, WNI berinisial SS (65), MZ (60), dan AJ (52).

Dugaan TPPO ini terungkap usai adanya informasi dari KBRI Jerman terkait empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job.

Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 dan terbagi di tiga agen tenaga kerja Jerman.

Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga didapat fakta awal bahwa para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB.

Lalu, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.

Hal itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa.

Para mahasiswa akhirnya kembali dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

Para korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Namun, setelah diusut polisi, ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbudristek.

Sementara itu, Kemenaker program ferien job tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.(Abu)

  • Bagikan