SIDRAP, RAKYATSULSEL - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. bersama Pj. Bupati Drs. Ns. H. Basrah, S.Kep., M.Kes dan Kasdim 1420 Sidrap Mayor Arm Arie Widarto memimpin konferensi pers hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Turut hadir dalam konferensi tersebut, Waka Polres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, Kasat Lantas AKP Nawir Eming, dan Kasat Intelkam AKP Husen. Konferensi pers ini digelar di Lobi Mapolres Sidrap pada Rabu (3/4/2024).
Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa selama 11 hari, dari tanggal 22 Maret hingga 1 April 2024, Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan telah mengungkap 8 kasus dengan melibatkan 30 tersangka.
"Dari 8 kasus yang terungkap, termasuk 1 kasus pencurian dengan 1 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 775.000. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Untuk kasus muda-mudi dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri, terdapat 1 kasus dengan melibatkan 2 tersangka yang saat ini sedang dalam pembinaan.
Selanjutnya, terdapat 3 kasus terkait minuman keras dengan melibatkan 13 tersangka dan barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras serta jumlah miras yang cukup signifikan.