Pasca Libur Idufitri, Bupati Adnan Cek Kehadiran ASN Pemkab Gowa

  • Bagikan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin langsung apel kedisipilinan ASN Lingkup Pemkab Gowa, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Selasa (16/4). 

"Hari ini kita juga kembali memberikan reward bagi ASN kita yang berhasil khatam Qur'an mulai dari lima kali. Bahkan setelah kita sebutkan ternyata ada yang sembilan kali khatam meskipun bekerja terus mulai dari pagi sampai dengan sore. Ini menunjukkan mereka mampu memaksimalkan ibadahnya dan juga memaksimalkan waktunya, tenaganya, selama bulan suci Ramadan, sehingga kita kasih reward untuk mereka bisa umrah," sebutnya. 

Olehnya ia berharap momentum Idul Fitri menjadi momentum untuk tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan. Menurutnya berkat kebersamaan tersebut sampai dengan saat ini Pemkab Gowa telah mendapatkan sebanyak 217 penghargaan internasional, nasional, dan provinsi. 

"Prestasi yang kita dapatkan tentu bukan karena kerjanya bupati dan wakil bupati saja, tetapi itu adalah berkat kerja keras, kekompakan dan kebersamaan di antara kita semuanya. Mudah-mudahan semangat ini terus kita jaga demi keberlanjutan pembangunan yang ada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Indonesia. Karena kunci dari keberhasilan dan kemajuan suatu daerah terletak di keberlanjutan pembangunannya," harapnya. 

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Zubair Usman mengatakan pihaknya bersama Inspektorat akan melakukan pengecekan di setiap kantor untuk memastikan kehadiran ASN sekaligus memantau ASN yang melakukan WFH karena mudik lebaran. 

"Kami dan Inspektorat akan mengecek siapa yang sementara dalam perjalanan mudik untuk diberikan WFH atau bekerja dari rumah karena beberapa ASN kita kemungkinan ada yang terkendala pada saat mudik sesuai dengan surat edaran Menpan RB ini tetap bekerja dari rumah. Jadi intinya bukan memperpanjang libur, itu yang kami cek pada hari ini," katanya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memastikan ASN hanya WFH selama dua hari (16-17 April) sehingga pada Kamis (18/4) seluruh ASN harus masuk dan bekerja secara normal. Jika ditemukan alasan kuran jelas maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

  • Bagikan