Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan karena dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab pada saat menggelar aksi unjuk rasa mereka memblokade jalan hingga arus lalu lintas lumpuh dan banyak masyarakat terpaksa terjebak kemacetan.
Belum lagi, kata Devi, saat diberikan peringatan untuk membubarkan diri karena aksi unjuk rasa yang dilakukan sudah melewati waktu atau jam yang telah ditentukan, tidak diindahkan.
"Yang jelas ada bawa sajam, apalagi merugikan masyarakat umum, menganggu lalu lintas, banyak masyarakat yang dirugikan," ungkap Devi.
Bukan itu saja, para mahasiswa yang diamankan akan menjalani pemeriksaan tes urine. Jika ada yang terbukti atau positif mengkonsumsi narkotika maka akan dilakukan proses hukum lanjutan.
Saat ditanyakan, apakah 53 mahasiswa yang ditangkap saat unjuk rasa akan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan, mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung itu tidak memberikan jawaban pasti.
"Ini kita masih pilah, yang lanjut (ditemukan pelanggaran hukum), yah kita lanjut (proses). Kita masih dalami semua dulu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa mahasiswa memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis (2/5/2024), dibubarkan paksa pihak kepolisian.